https://jatim.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Yai Mim Ngaku Vertigo

Senin, 19 Januari 2026 - 18:03
Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Yai Mim Ngaku Vertigo Yai Mim bersama istri saat datang ke Polresta Malang Kota guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Yai Mim datang ke Mapolresta Malang Kota pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Ia hadir didampingi sang istri, Rosyida Vignesvari, serta tim kuasa hukumnya.

Kepada awak media, Yai Mim mengaku baru dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena masih menjalani perawatan intensif akibat gangguan kesehatan. Ia menyebut sempat dirawat inap di RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.

“Saya hari ini datang memenuhi panggilan sebagai tersangka. Panggilannya sebenarnya minggu lalu, tetapi saya harus dirawat inap di RSSA. Saya juga masih berstatus sebagai pasien rumah sakit jiwa,” ujar Mim, Senin (19/1/2026).

Yai Mim mengungkapkan, kondisi kesehatan yang dialaminya antara lain vertigo berat yang berdampak pada penglihatan. Hingga kini, ia mengaku masih berada dalam pengawasan medis dan mengonsumsi obat-obatan.

“Saya dirawat karena vertigo. Kalau melihat seseorang itu seperti ada empat,” katanya.

Selain gangguan vertigo, ia kembali menegaskan bahwa statusnya sebagai pasien rumah sakit jiwa menjadi alasan ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya.

“Sampai sekarang masih pusing,” ucapnya.

Saat ditanya terkait kesiapan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Yai Mim menyatakan siap meski kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih.

“Kalau dibilang siap, ya siap. Tapi saya memang masih mengonsumsi obat sampai sekarang,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin menuturkan, bahwa pemeriksaan terhadap Yai Mim seharusnya dilakukan pada minggu lalu.

"Panggilan pertama pada minggu lalu, tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Sehingga, hari ini panggilan kedua kami layangkan dan yang bersangkutan bisa hadir," tandasnya.

Sebagai informasi, Polresta Malang Kota sebelumnya telah menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026). (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.