TIMES JATIM, MOJOKERTO – Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) merupakan seorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hasil kerja pantarlih akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN)
Mengutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertulis bahwa sebelumnya telah dibuka pendaftaran anggota pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran pantarlih ini dibuka mulai tanggal 26-28 Januari kemarin.
TIMES Indonesia menghimpun berbagai informasi mengenai pengertian pantarlih, lama masa tugas, hingga gaji yang diterima. Berikut penjelasannya.
Pantarlih itu Apa?
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa. Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang pantarlih yang dipilih oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Petugas pantarlih berasal dari elemen perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat. Seleksi penerimaan anggota pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Secara garis besar, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah 2 bulan. Nantinya petugas pantarlih akan bekerja mulai dari 3 Februari sampai 12 Maret 2023. Namun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 ini bisa jadi berbeda di setiap KPU Kabupaten/Kota. Namun secara garis rentang waktu masa kerja petugas pantarlih kurang lebih sama terhitung sekitar 38 hari.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Melansir situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta. Besaran gaji tersebut sama dengan Pemilu 2020 lalu. Sedangkan pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800 ribu.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Dalam Pasal 49 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan ada lima tugas dan dua kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, meliputi:
- Tugas Pantarlih:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Kewajiban Pantarlih:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Aturan Pantarlih Pemilu 2024
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dijelaskan pula bahwa Pantarlih termasuk ke dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 yang dalam masa tugasnya wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan gaji atau upah selama masa kerja yang telah ditentukan.(*)
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Irfan Anshori |