5 Syarat Musafir Boleh Batal Puasa, Jangan Sampai Keliru
TIMES Jatim/Seorang musafir boleh tidak berpuasa asalkan memenuhi syarat secara fikih. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

5 Syarat Musafir Boleh Batal Puasa, Jangan Sampai Keliru

Orang yang sedang safar (perjalanan jauh) mendapat rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, meskipun secara fisik ia mampu. Dasarnya jelas dalam firman Allah Ta’ala.

TIMES Jatim,Minggu 22 Februari 2026, 14:45 WIB
867
Y
Yusuf Arifai

PacitanMusafir memang boleh membatalkan puasa Ramadan. Namun, kebolehan itu tidak otomatis berlaku dalam semua kondisi. Ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait jarak perjalanan dan waktu keberangkatan.

Pada dasarnya, orang yang sedang safar (perjalanan jauh) mendapat rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa, meskipun secara fisik ia mampu. Dasarnya jelas dalam firman Allah Ta’ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menjadi landasan bahwa Islam tidak ingin memberatkan. Safar bisa melelahkan, menguras tenaga, dan kadang tidak terduga. Karena itu, syariat memberi ruang untuk berbuka dan mengganti di hari lain.

Namun, para ulama memberi batasan agar rukhsah ini tidak disalahgunakan.

يرى فقهاء المذاهب الثلاثة - عدا الحنابلة - أنه يباح الفطر للمسافر بشرطين: أولا - أن يكون السفر مسافة تبيح القصر وهى أكثر من 81 وأحد وثمانين كيلو.
ثانيا - أن يشرع فى السفر قبل طلوع الفجر.

Ulama dari tiga mazhab selain Hanbali berpendapat, musafir boleh berbuka dengan dua syarat: pertama, perjalanannya mencapai jarak yang membolehkan qashar, yaitu lebih dari 81 kilometer. Kedua, perjalanan itu dimulai sebelum terbit fajar. (Fatawa Darul Ifta’ Al-Mishriyyah, juz 1 hal. 127)

Artinya, kalau jaraknya belum sampai sekitar 81 kilometer, maka belum masuk kategori safar yang mendapat keringanan. Begitu pula jika seseorang baru berangkat setelah Subuh, padahal sejak pagi ia sudah berniat dan memulai puasa.

Dalam kondisi terakhir ini, mayoritas ulama menegaskan tidak boleh membatalkan puasa hanya karena safar yang dimulai di siang hari.

أما إن أصبح صائمًا وهو مقيم، ثم أحدث سفرًا أثناء النهار لم يجز الإفطار.

Jika seseorang memasuki pagi dalam keadaan berpuasa dan masih mukim, lalu melakukan perjalanan di siang hari, maka ia tidak boleh berbuka. (Al-Fiqhul Manhaji, juz 2 hal. 80)

Penjelasan serupa juga ditegaskan oleh Wahbah Az-Zuhaili:

فإن كان مقيماً وأصبح صائماً، ثم سافر أثناء النهار فلا يجوز له الإفطار، لأنه شرع في الصوم والعبادة فلا يجوز قطعه، لقوله تعالى: ﴿ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ ﴾ [محمد : ٣٣]، إلا إذا اضطر للفطر فيفطر للضرورة وليس للسفر .

Jika ia mukim dan telah memulai puasa sejak pagi, lalu bepergian di siang hari, maka tidak boleh baginya berbuka. Karena ia sudah memulai ibadah, dan tidak boleh memutuskannya, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad: 33). Kecuali jika ada kondisi darurat, maka ia boleh berbuka karena darurat, bukan semata karena perjalanan. (Al-Mu’tamad fil Fiqh Asy-Syafi’i, juz 2 hal. 196)

Safar memang membuka peluang untuk berbuka. Tetapi ada aturan mainnya, bahwa jarak minimal terpenuhi dan perjalanan dimulai sebelum fajar. Jika sudah terlanjur berpuasa sejak Subuh dalam keadaan mukim, lalu baru berangkat siang hari, maka puasanya tetap harus dilanjutkan kecuali ada keadaan darurat.

Islam itu memudahkan, tetapi tetap dalam koridor yang jelas. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.