https://jatim.times.co.id/
Flash News

Puluhan Kepala Desa di Jember Ikuti Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:59
Puluhan Kepala Desa di Jember Ikuti Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa Para kepala desa yang ada di Jember berfoto sebelum berangkat ke lokasi acar Satu Dasawarsa UU Desa. (M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, JEMBER – Puluhan kepala desa (kades) yang ada di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa.

Peringatan yang bakal dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut digelar di Istora Senayan pada Kamis, 13 Juni 2024.

"Jadi besok di acara peringatan Satu Dasawarsa UU Desa akan dihadiri Presiden Jokowi, pak Susilo Bambang Yudhoyono, presiden terpilih bapak Prabowo Subianto, Mendagri, dan juga Menkomarves bapak Luhut Binsar Panjaitan. Juga diikuti oleh seluruh kepala desa se-Indonesia bersama persatuan beberapa organisasi desa bersatu," ujar Sunardi Hadi, Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang yang ikut dalam rombongan, Rabu, 12 Juni 2024.

Sunardi mengatakan, peringatan Satu Dasawarsa UU Desa merupakan momentum untuk menyalurkan rasa syukur atas disahkannya revisi UU Desa yang selama ini diperjuangkan kepala desa. 

"Peringatan ini sekalian rasa ucapan terima kasih karena untuk revisi UU Desa perubahan kedua dari UU nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 yang sudah disahkan oleh Presiden. Berkat UU itu sendiri ada penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, jadi ada tambahan dua tahun," tuturnya. 

Dia menerangkan, dari mulai keberangkatan, mengikuti acara, hingga tiba kembali di Jember estimasi waktu yang dibutuhkan para kepala desa adalah tiga hari. 

Kendati meninggalkan tugasnya, Sunardi menyebut hal itu tidak terlalu berpengaruh besar terhadap pelayanan administrasi di desa. 

"Mungkin hari Jumat sore sudah ada di Jember. Jadi untuk pelayanan, di Kabupaten Jember sendiri kan sudah menerapkan TTE (tanda tangan berbasis elektronik), jadi untuk surat menyurat itu meskipun kami ada kegiatan di luar kota masih bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya. 

Selain itu, untuk administrasi yang membutuhkan tanda tangan basah kepala desa, warga diminta untuk menunggu.

Salah satu dokumen yang harus ditandatangani langsung oleh kepala desa contohnya hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.