TIMES JATIM, SIDOARJO – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jawa Timur serius mengawal putusan Bawaslu Jatim yang menyatakan salah satu calon anggota DPD RI nomor urut 10, atas nama Kondang Kusumaning Ayu telah melanggar syarat administrasi sebagai calon DPD RI Provinsi Jatim dalam Pemilu 2024 kemarin.
Hal tersebut disampaikan Nanang Haromain kepada TIMES Indonesia saat ditanya terkait sikap Jadi dari hasil sidang Bawaslu Jatim yang memutus Kondang Kusumaning Ayu melanggar Administrasi pencalonan Anggota DPD RI.
''Ini bentuk keseriusan JaDI sebagai pemantauan proses. Kami akan mengawal putusan Bawaslu Jatim ke KPU Provinsi Jatim termasuk jika nanti KPU Jatim melakukan konsultasi ke KPU RI,'' kata Nanang, Selasa (21/5/2024)
Sebagai pihak pelapor atas dugaan pelanggaran Kondang Kusumaning Ayu, JaDi ke Bawaslu, Nanang mengapresiasi putusan Bawaslu Jawa Timur.
"Pada intinya JaDI mengapresiasi putusan tegas Bawaslu Jatim atas kasus pelanggaran administrasi Kondang Kusumaning Ayu pada konstestasi pencalonan DPD RI Dapil Jatim di pemilu serentak kemarin," ungkapnya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya, Nanang Haromain meminta keseriusan yang sama juga ditunjukkan oleh KPU Jatim terhadap putusan Bawaslu Jatim.
"Hari ini, selasa (21/5/2024) kami akan berkirim surat ke KPU Provinsi Jatim. Selanjutnya saya dan teman-teman (JaDIred) dalam waktu dekat bakal ke kantor Komisi Pemilihan Umum Rupblik Indonesia (KPU RI), untuk memastikan proses putusan Bawaslu ini ditindaklanjuti oleh KPU Jatim,'' terang mantan Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo ini.
Nanang melanjutkan jika ada tiga poin keputusan Bawaslu Jatim terhadap kasus yang dia laporkan tersebut, yakni Bawaslu Jatim memutuskan, terlapor (Kondang Kusumaning Ayu) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonannya di DPD RI.
Kedua, Bawaslu Jatim menegur keras terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Yakni menyembuyikan statusnya sebagai staf DPD RI yang masih mendapatkan gaji atau honor yang bersumber dari APBN, itu jelas dilarang," ungkapnya.
''Putusan ketiga dan yang paling penting adalah meminta KPU Jatim untuk menindaklanjuti putusan sidang Bawaslu ini," sambung tegas Nanang Haromain.
Dari serangkaian fakta sidang, sesuai dengan dalil yang kami sampaikan dari awal Memang ada potensi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan Kondang Kusumaning Ayu.
"Sesuai fakta sidang, terlapor resmi terdaftar dan belum mengundurkan diri, masih menerima honor dari apbn sampe bulan Mei. Kondang Kusumaning Ayu terbukti menyembunyikan identitas saat mendaftar atau memakai data palsu," jelas Nanang Haromain.
"Padahal yang bersangkutan terdaftar resmi sebagai staf administratrsi Anggota DPD RI atas nama Evi Zainal Abidin. Maka seharusnya dia (kondang red) berkoskuensi mundur jika mendaftar sebagai acalon anggota DPD RI dipelimu 14 Februari 2024 kemarin," sambung Nanang Haromain.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim memutuskan Calon Anggota DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu terbukti melakukan pelanggaran adminstrasi dalam pendaftaran Calon Anggota DPD RI yang ternyata masih terdaftar sebagai staf aktif di Setjen DPD RI.
Kondang Kusumaning Ayu yang sempat viral karena paras cantiknya di kertas suara ini dinyatakan oleh Bawaslu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Jatim, Ruzmifahrizal Rustam yang mengatakan, seluruh dalil yang diperiksa dalam sidang Bawaslu Jatim terkait pelanggaran tersebut terbukti.
"Hasil sidang memutuskan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD," kata Ruzmi
Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu dari pemantau Pemilu, saat mendaftar Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI. Dia tercatat sebagai tenaga ahli dari Anggota DPD Evi Zaenal Abidin.
"Saat mendaftar, dia tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri," ucapnya.
Hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang menyatakan bahwa orang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai caleg DPD. Rusmi mengatakan, putusan Bawaslu Jatim itu akan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti
Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Choirul Umam mengaku belum mendapatkan salinan putusan yang dimaksud Bawaslu Jatim.
"Tentu jika kami sudah menerima salinan putusan, akan kami kaji terlebih dahulu," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Kondang Kusumaning Ayu.
Diketahui, Kondang Kusumaning Ayu adalah satu dari empat calon anggota DPD asal Jatim peraih suara tertinggi dan dipastikan lolos ke Senayan pada Pileg 2024.
Dia tercatat memperoleh tiket keempat dengan perolehan 2.542.036 suara. Tiket ketiga diraih oleh keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Lia Istifhama, yang mengantongi 2.739.123 suara. Tiket kedua diraih Ketua DPD RI La Nyalla Matalitti dengan memperoleh 3.132.076 suara, tiket pertama diraih Ahmad Nawardi yang mengoleksi 3.281.105 suara.
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Irfan Anshori |