TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Nasib nahas menimpa Sofyan, warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Jawa Timur, di mana motor roda tiga (Viar) miliknya hilang usai ia melaksanakan salat subuh.
Tidak hanya itu, kunci motor yang biasa ia letakkan di kotak dekat motornya juga raib, dengan pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang. Sofyan pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, laporan dari korban langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Motor tersebut disembunyikan salah satu pelaku menunggu situasi aman," ujar Zainullah, Jumat (24/5/2024).
Petugas mendapatkan informasi jika motor tersebut akan dijual, sehingga mereka bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Petugas berhasil menangkap MH (35), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, yang bertugas mengawasi dua rekannya.
Kemudian, BS (45) warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, dan HR (35) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, yang melakukan pencurian, menyembunyikan, dan menjual motor hasil curian tersebut.
"Ketiga orang ini merupakan residivis. MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan, dan sabu," tambah Zainul.
Sementara itu, BS dan HR saat ini sudah mendekam di Lapas Kraksaan dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R.
Sebelumnya, mereka juga pernah ditahan dalam kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian hewan, dan narkotika jenis sabu.
Para pelaku dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Empat Kali Beraksi, Tiga Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polres Probolinggo Kota
Pewarta | : Rizky Putra Dinasti |
Editor | : Ryan Haryanto |