TIMES JATIM, SEOUL – Tim Investigasi Gabungan akhirnya mengajukan surat perintah penangkapan ke Pengadilan Distrik Barat Seoul terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suuk-yeol
Bersamaan dengan pengajuan surat perintah penangkapan, tim investigasi gabungan juga meminta surat perintah penggeledahan untuk kediaman presiden.
Tim Investigasi Gabungan itu terdiri dari Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), Badan Kepolisian Nasional, dan unit investigasi Kementerian Pertahanan Nasional.
Dilansir The Korea Times, Tim itu mengajukan surat kepada Pengadilan Distrik Barat Seoul, Minggu tengah malam untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Tim Gabungan menjerat Yoon Suuk-yeol dengan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Surat perintah penangkapan itu diajukan setelah tim ini berturut-turut dalam waktu singkat mengajukan pemanggilan tiga kali kepada yang bersangkutan, namun tidak tidak digubris.
Namun tim pembela Yoon Suuk-yeol mengklaim, bahwa penyelidik ini tidak memiliki kewenangan untuk menangkap Yoon.
"Pengajuan surat perintah penangkapan dari para penyelidik itu telah menjadikan presiden petahana Korea Selatan pertama dalam sejarah negara itu dalam menghadapi penangkapan," kata tim investigasi gabungan, Senin (30/12/2024) siang tadi.
Yoon Suuk-yeol didakwa dengan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebelumnya, CIO telah memanggil Yoon tiga kali untuk diperiksa, mengidentifikasinya sebagai pemimpin pemberontakan dan tersangka penyalahgunaan wewenang.
Namun, Yoon Suuk-yeol mangkir, tidak sekalipun memenuhi panggilan itu.
Ia juga menolak menerima permintaan, menyerahkan surat kuasa, atau terlibat dalam diskusi untuk menyesuaikan jadwal.
Ketidakhadiran presiden untuk memenuhi panggilan ketiga pada hari Minggu, setelah pemanggilan sebelumnya pada tanggal 18 dan 25 Desember, mendorong para penyelidik mengambil tindakan untuk penahanan paksa terhadapnya.
Panggilan ketiga biasanya merupakan langkah terakhir sebelum meminta surat perintah penangkapan.
Berdasarkan Undang-Undang Acara Pidana, lembaga penyidik biss meminta surat perintah penangkapan dari pengadilan jika tersangka berulang kali menolak bekerja sama tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk menahan orang tersebut dengan paksa.
Bersamaan dengan surat perintah penangkapan, tim investigasi gabungan juga meminta surat perintah penggeledahan kediaman presiden.
Sampai Senin petang ini, masih belum jelas apakah penangkapan benar-benar akan dilanjutkan.
Karena tergantung banyak faktor seperti keputusan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah dan potensinya bentrok dengan Dinas Keamanan Presiden selama pelaksanaannya.
Penyidik mengatakan, mereka juga sedang mempersiapkan diri secara fisik terhadap kemungkinan adanya perlawanan dari Dinas Keamanan Presiden dalam melaksanakan surat perintah tersebut.
Menurut komunitas hukum, bahwa penolakan atau penghalangan oleh dinas keamanan saat menghadapi pelaksanaan surat perintah penangkapan dari pengadilan bisa dianggap sebagai penghalangan tugas resmi, dan itu merupakan pelanggaran hukum.
CIO Tidak Berwenang
Menanggapi permintaan surat perintah penangkapan, Yun Gap-geun, perwakilan hukum presiden mengatakan, dia menyerahkan pernyataan pendapat ke pengadilan di kemudian hari mengenai permintaan surat perintah dan penunjukan pengacara, bersama dengan Kim Hong-il, mantan kepala Komisi Komunikasi Korea dan kepala perwakilan tim hukum Yoon.
Dalam sebuah pernyataan, Yun juga berpendapat, bahwa CIO tidak memiliki kewenangan untuk meminta surat perintah penangkapan, dan ia mengklaim bahwa permintaan tersebut melanggar hukum dan harus ditolak.
Ia juga mengkritik tuduhan tersebut, dan mengatakan, bahwa pengkhianatan merupakan pelanggaran yang sangat serius jika dibandingkan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut pembelaan Yoon, tidak ada bukti adanya niat untuk mengganggu ketertiban konstitusional apalagi menghasut makar, sehingga tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan darurat militer termasuk dalam kewenangan konstitusional presiden.
Menanggapi ketidak hadiran Yoon untuk memenuhi tiga panggilan, Yun menyatakan bahwa itu bukan penolakan, tetapi akibat kekhawatiran yang sah.
Disebutkan, penyelidikan yang tumpang tindih, panggilannya berulang dalam waktu singkat dan kurangnya koordinasi mengenai langkah-langkah keselamatan dan keamanan bagi presiden yang masih sedang menjabat adalah alasan penolakan Yoon untuk hadir di hadapan penyidik.
Pihak Yoon Suuk-yeol menegaskan bahwa presiden tidak akan mematuhi penyelidikan saat ini, dan menekankan lebih mengutamakan sidang pemakzulan oleh Mahkamah Konstitusi.
Tapi Tim Investigasi Gabungan (CIO) telah mengajukan surat perintah penangkapan pada Pengadilan Distrik Barat Seoul terhadap Yoon Suuk-yeol dan penggeledahan kediamannya.(*)
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Imadudin Muhammad |