TIMES JATIM, BONDOWOSO – Mantan Kepala Desa di Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan ancaman kekerasan terhadap tetangganya.
Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/346/X/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 21 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto menjelaskan, bahwa tersangka berinisial SR telah ditahan.
Korban pengancaman bernama Tolak alias Ibu Abu, warga Dusun Leprak RT 12 RW 3, Kecamatan Klabang. Ia melaporkan tindakan dugaan ancaman yang dilakukan tersangka.
“Kejadian Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di halaman samping rumah korban,” kata IPTU Bobby.
Dalam laporan tersebut, SR diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.
Berdasarkan keterangan korban dan dua saksi, yaitu Nurhayati dan Abu Hasan, peristiwa bermula saat korban bersama suaminya, Hasanuddin, tengah memasang pagar kayu di samping rumah mereka. Tak lama kemudian, datang Rasidi, ayah dari SR, yang berupaya membongkar pagar tersebut.
Tak berselang lama, SR datang sambil membawa sebilah parang dan menghancurkan pagar yang dibuat korban.
“Saat korban mencoba menanyakan alasan pembongkaran itu, SR justru diduga melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Madura sembari mengacungkan parang ke arah korban,” paparnya, Senin (3/11/2025).
Tindakan tersebut membuat korban ketakutan dan trauma. Ia mengaku tidak berani keluar rumah karena khawatir diincar oleh pelaku.
Menurutnya, kepolisian telah menerima laporan tersebut dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang.
“Saat ini, penyidik Polres Bondowoso masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan tersebut,” paparnya.
Kuasa hukum korban, Wahyudi S.H menyampaikan terima kasih kepada Polres Bondowoso, atas respon cepat dan ketegasan dalam menangani laporan pengancaman dengan sajam.
“Langkah ini bentuk nyata komitmen Kapolres Bondowoso, Kasat Reskrim, dan Kanit Reskrim rasa aman masyarakat,” paparnya.
Ia berharap proses hukum ini terus berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sampai tuntas, agar menjadi pelajaran dan efek jera bagi siapapun yang mencoba melakukan tindakan serupa.
“Alhamdulillah tersangka ditahan karena pengancamannya bukan pengrusakannya,” pungkasnya.(*)
| Pewarta | : Moh Bahri |
| Editor | : Imadudin Muhammad |