TIMES JATIM, SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur menjadi panggung bagi Komisi A untuk menyampaikan kritik dan catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Komisi A DPRD Jatim menyatakan persetujuan atas kebijakan penghematan anggaran, namun dengan tuntutan tegas agar kualitas pelayanan publik tidak menjadi korban di tengah pemotongan yang substansial.
Juru Bicara Komisi A, M. Naufal Alghifary, menyoroti efisiensi anggaran yang terjadi secara merata di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja Komisi A.
Komisi A mewanti-wanti bahwa pemotongan pagu anggaran di beberapa OPD berpotensi mengancam program inti dan tugas pokok. Salah satu sorotan utama adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), yang anggarannya berkurang hingga Rp43,370 Miliar.
“Tugas pokok BPSDM adalah memastikan peningkatan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan melalui capacity building ASN. Oleh karena itu, penurunan pagu anggaran yang substansial ini harus dipastikan tidak mengorbankan program inti Pengembangan Sumber Daya Manusia," tegas Juru Bicara Komisi A, Senin (3/11/2025).
Kekhawatiran serupa dialamatkan kepada Biro Hukum, yang anggarannya juga dipangkas signifikan. Komisi A mendesak agar Biro Hukum tetap mengutamakan tugas pokoknya, termasuk optimalisasi program legislasi daerah dan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Ia menekankan kualitas dan kuantitas layanan hukum sebagai mandat dasar Biro Hukum. Data menunjukkan bahwa pemotongan anggaran paling drastis terjadi pada Biro Administrasi Pimpinan, yang mengalami pengurangan hingga 59% atau sebesar Rp23,762 Miliar.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengalami penurunan anggaran sebesar 34% (Rp 18,711 Miliar). Efek langsung dari pemotongan ini adalah peniadaan beberapa kegiatan inti seperti Kampung Kreasi dan Jambore BUMDesa pada tahun 2026.
Menyikapi efisiensi menyeluruh, Komisi A menetapkan mandat tegas agar seluruh OPD memanfaatkan teknologi dan inovasi. Efisiensi anggaran tidak boleh diartikan sebagai pengorbanan kualitas, melainkan sebagai pendorong proses kerja yang lebih ramping dan berbasis teknologi.
"Penghematan tidak boleh mengurangi tugas pokok dan fungsi OPD, namun wajib mendorong inovasi proses kerja yang lebih ramping dan berbasis teknologi, memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan berkontribusi langsung pada pelayanan maksimal dan optimalisasi kualitas hidup masyarakat Jawa Timur." pungkasnya.
Komisi A DPRD Jatim mendesak agar fungsi Inspektorat dioptimalkan untuk pencegahan dini dan memitigasi risiko penyalahgunaan anggaran, demi menjamin keamanan fiskal daerah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Jatim Pangkas Anggaran OPD di Raperda APBD 2026
| Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
| Editor | : Deasy Mayasari |