TIMES JATIM, MALANG – Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paiwei mengungkapkan, sudah menerima laporan soal konflik dua kubu yayasan terhadap SMK Turen Malang. Ia meminta tidak ada pihak dari luar yang mengintervensi lingkungan sekolah, di luar kepentingan pembelajaran.
"Kami sudah meminta melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, untuk memastikan pembelajaran di SMK Turen tidak terganggu. Jangan ada intervensi pendidikan, silahkan proses hukum diselesaikan di luar," tandas Aries Agung.
Sikap yang diambil Dindik Pendidikan Jatim ini, menurutnya karena dalam waktu dekat pelayanan terhadap keberlangsungan belajar siswa memasuki fase penting. Terutama, bagi siswa yang bersiap memasuki perguruan tinggi atau sekolah kedinasan nantinya.
"Kepentingan (konflik) yang masuk dalam proses pendidikan anak di sekolah, akan menghambat pelayanan bagi siswa. Saat ini banyak siswa yang butuh fokus belajar," tegasnya.
Ditegaskan, pihaknya juga meminta pihak kepolisian bisa bersikap tegas, jika memang ada kepentingan konflik para pihak yang bersengketa, dipaksakan masuk ke dalam sekolah.
Aries manambahkan, karena menyangkut kepentingan pihak yayasan dan bukan sekolah negeri, pihaknya sementara tetap menghormati proses dan dinamika yang terjadi menyangkut konflik yayasan yang muncul.
Meski demikian, Aries menegaskan, agar kedua pihak yang berkonflik juga menghormati kebutuhan pendidikan yang menjadi hak siswa, juga kewajiban pembelajaran para guru.
Disinggung konflik yang berlarut-larut, serta nasib pendidikan siswa jika ada keputusan pencabutan atau pembekuan yayasan, yang bisa berimbas penutupan sekolah, Aries menyebut, tidak menjadi persoalan yang akan merugikan masyarakat.
"Ya, dapodik guru maupun siswa kan ada di kami. Pasti akan tetap terjamin pendidikan anak-anak, jika itu (penutupan) harus terjadi. Tidak masalah," tandasnya.
Sebelumnya, konflik yayasan yang mengganggu situasi pendidikan di SMK Turen juga mendapatkan sorotan anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
"Saya pikir konflik di SMK Turen itu tidak boleh merugikan proses belajar-mengajar, apalagi sampai siswanya diliburkan sekolah," tandasnya.
Ia juga mendorong supaya dua kubu pengurus yayasan yang berkonflik mau berbesar hati dan saling dewasa untuk bersikap.
"Harusnya memang, ya berproses saja di ranah hukum begitu. Jadi sama-sama menghargai proses-proses hukum. Perkara ada subjektivitas saling klaim di antara masing-masing pihak, itu nanti diselesaikan saja dalam proses hukum," kata Puguh.
Secara prinsip, menurutnya tidak boleh merugikan kebutuhan pendidikan siswa. Konflik yang dibawa ke lingkungan sekolah, tentu sangat merugikan bagi proses belajar mengajar para siswa.
Puguh sendiri menyatakan, sempat berkomunikasi dengan pihak di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, termasuk juga di Cabang Dinas Kabupaten Malang.
Pihaknya mendorong Dinas Pendidikan untuk juga mengambil langkah memediasi, serta turut memberikan dorongan agar konflik itu secepatnya ada penyelesaian dan tidak berkepanjangan.
"Konflik itu kalau berkelanjutan dan berlarut-larut, sebenarnya merugikan yayasan itu sendiri, merugikan sekolah, merugikan citra sekolah," demikian Puguh mengingatkan. (*)
| Pewarta | : Khoirul Amin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |