TIMES JATIM, JOMBANG – Kabar baik datang bagi ribuan pengurus RT dan RW di Kabupaten Jombang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan program janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Jombang Warsubi-Salmanuddin Yazid (WarSa) tentang pemberian insentif sebesar Rp5 juta per tahun bagi RT dan RW akan mulai direalisasikan pada 2026.
Kepastian tersebut menjadi bagian dari program prioritas Bupati Jombang Warsubi bersama Wakil Bupati Salamuddin Yazid, yang menempatkan penguatan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan sebagai fokus utama.
Hal tersebut dipastikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menegaskan bahwa anggaran insentif RT/RW telah resmi dialokasikan dalam APBD Kabupaten Jombang Tahun 2026, sehingga realisasi tinggal menunggu tahapan teknis pelaksanaan.
“Anggarannya sudah masuk APBD 2026. Insya Allah bisa segera direalisasikan,” ujar Agus Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Agus menjelaskan, setiap RT akan menerima total insentif Rp5 juta per tahun yang terbagi dalam dua komponen utama, yakni tunjangan dan biaya operasional senilai Tunjangan RT: Rp1,8 juta per tahun, Dana operasional: Rp3,2 juta per tahun. Skema tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan dasar serta operasional RT dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat secara optimal.
“Insentif ini tidak hanya berupa honor, tapi juga untuk menunjang aktivitas pelayanan dan operasional di tingkat lingkungan,” jelasnya.
Agus menambahkan, Pemkab Jombang sebenarnya telah memulai realisasi program ini sejak akhir 2025 melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2025. Pada tahap awal, tunjangan RT/RW disalurkan sebesar Rp150 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga masing-masing RT/RW menerima total Rp450 ribu.
“Untuk tiga bulan di 2025 sudah kita realisasikan sebesar Rp450 ribu,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, pemberian tunjangan penuh sebesar Rp1,8 juta per tahun memang menjadi target sejak awal kepemimpinan Bupati Warsubi. Namun karena APBD 2025 telah ditetapkan sebelum kepala daerah baru efektif bekerja, maka realisasi penuh baru dapat dimulai pada 2026.
“Rp1,8 juta itu setara Rp150 ribu per bulan. Karena itu di P-APBD 2025 kita realisasikan tiga bulan, dan mulai 2026 akan diberikan penuh satu tahun,” terangnya.
Terkait mekanisme pencairan, Agus menyebutkan dana insentif RT/RW akan disalurkan secara bertahap setiap triwulan. Proses penyaluran dilakukan melalui pemerintah desa, sebelum akhirnya masuk ke rekening masing-masing RT dan RW penerima.
Agus berharap kebijakan ini dapat memperkuat peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik, sekaligus menjaga nilai gotong royong di tengah masyarakat.
“RT dan RW adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Dengan dukungan ini, kami berharap pelayanan semakin optimal dan semangat kebersamaan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Janji Bupati Jombang Tentang Insentif RT/RW Rp5 Juta per Tahun Dipastikan Cair 2026
| Pewarta | : Rohmadi |
| Editor | : Deasy Mayasari |