TIMES JATIM, BANYUWANGI – Sidang perdana sengketa tanah Masjid Al-Mukminin, Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, pada Rabu (14/1/2026), terganjal lantaran sejumlah pihak turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Sidang yang digeber kali ini sejatinya menjadi pertemuan pertama para pihak setelah sebelumnya sempat tertunda. Pada Selasa (16/12/2025) lalu, persidangan batal dilaksanakan karena hakim yang ditunjuk tengah menjalankan tugas dinas di luar kota.
Pantauan TIMES Indonesia di lokasi, ratusan warga yang mengatasnamakan jamaah Masjid Al-Mukminin memadati Kantor PN Banyuwangi.
Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan sekaligus pengawalan moral terhadap jalannya persidangan sengketa tanah masjid yang menjadi pusat kegiatan keagamaan tersebut.
Dalam sidang mediasi tersebut, penggugat, Gus Lukman, hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., Guntur Mustaqim, S.H., Fanki Sandra Utama, S.H., serta Yani Kurnia Ardi, S.H.
Adapun pihak tergugat, Muhaidori, tidak tampak hadir dalam persidangan dan menunjuk kuasa hukum, H. Abdul Qodir, S.H., M.H., untuk mewakilinya.
Ratusan jamaah Masjid Al-Mukminin di depan PN Banyuwangi. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
Namun demikian, proses mediasi berlangsung singkat. Ketidakhadiran sejumlah pihak turut tergugat membuat majelis hakim belum dapat menggali pokok perkara secara menyeluruh, sehingga agenda mediasi belum bisa dilaksanakan secara optimal.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang. Sidang lanjutan sengketa tanah Masjid Al-Mukminin dijadwalkan kembali akan digelar pada 28 Januari 2026 mendatang.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., menjelaskan bahwa agenda sidang perdana sejatinya adalah pemeriksaan para pihak.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga telah melakukan perbaikan gugatan karena sebelumnya terdapat kekurangan terkait kelengkapan para pihak yang tercantum dalam gugatan.
“Hari ini agendanya pemeriksaan para pihak. Kemarin gugatan kami sempat dicabut karena ada kekurangan pihak dalam isi gugatan,” kata Rifki, Rabu (14/1/2026).
Rifki berharap masyarakat Desa Gintangan, khususnya jamaah Masjid Al-Mukminin, tetap memberikan doa dan kepercayaan penuh kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Pihaknya optimis sengketa ini dapat diselesaikan secara adil melalui jalur hukum.
“Silakan masyarakat tetap mendoakan dan mempercayakan proses ini kepada majelis hakim. Insya Allah kami optimistis dalam perkara ini,” ujarnya.
Upaya Damai Tak Berbuah Hasil, Warga Laporkan ke PN Banyuwangi
Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan sengketa tanah Masjid Al-Mukminin ini merupakan lanjutan dari konflik panjang yang sempat mereda, namun kembali mencuat di tengah masyarakat Desa Gintangan.
Peristiwa bermula pada Jumat (10/10/2025), saat ratusan warga Desa Gintangan mendatangi balai desa setempat.
Warga kala itu menuntut agar kompleks Masjid Al-Mukminin yang dibangun secara swadaya dikembalikan kepada masyarakat dan dikelola oleh ahli waris pendirinya, Gus Lukman, putra almarhum Kyai Agus Nasik Yahya.
Melalui proses mediasi panjang yang melibatkan berbagai pihak, Muhaidori, yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah masjid atas dasar kepercayaan almarhum Kyai Agus Nasik Yahya—menyatakan kesediaannya untuk mewakafkan tanah tersebut.
Sertifikat itu sebelumnya digunakan sebagai agunan di koperasi maupun bank demi menopang biaya pembangunan masjid.
Kesepakatan tersebut sempat melegakan warga dan ditandai dengan pembentukan nadzir masjid serta momen saling memaafkan. Namun, harapan akan penyelesaian damai itu tidak bertahan lama.
Permasalahan kembali mencuat setelah pihak Muhaidori disebut tidak menepati seluruh isi kesepakatan. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah penolakan untuk mensertifikatkan rumah yang ditempati Gus Lukman, sebagaimana telah disepakati dalam proses mediasi sebelumnya.
Situasi pun kembali memanas hingga dilakukan mediasi lanjutan yang difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) Rogojampi. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Merasa tidak ada itikad baik, perwakilan warga Desa Gintangan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Muhaidori ke PN Banyuwangi pada Sabtu (29/11/2025). Sengketa inilah yang kini bergulir di meja hijau dan masih menunggu kelanjutan proses persidangan. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |