TIMES JATIM, SIDOARJO – DPRD Sidoarjo sangat serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren. Komisi D berjanji bakal melibatkan stakeholder terkait, termasuk dari pemerintah maupun unsur pesantren.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori mengatakan keterlibatan unsur pesantren sangat penting, seperti Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) maupun dari Muhammadiyah dan ormas lainnya yang berkaitan dengan pondok pesantren.
"Ya pasti semua unsur pesantren akan kita libatkan dalam publik hearing Raperda Fasilitasi Pesantren ini," tegas Dhamroni saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Dhamroni Chudlori menyampaikan bahwa dalam Raperda Fasilitasi Pesantren ini akan berusaha memasukan salah satu pasal kewajiban pemerintah ataupun dinas terkait untuk melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut dapat dilakukan bagi pondok pesantren yang akan atau sedang membangun gedung baru. Bisa berupa konsultasi terkait rancangan bangunan yang sesuai standar.
"Ya nanti kita akan coba memasukan pasal supaya ada pendampingan untuk pesantren yang akan membangun," ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia menambahkan fasilitasi-fasilitasi tersebut itu merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mengakomodir kepentingan pondok pesantren. Secara teknis hal tersebut bisa diatur dalam peraturan bupati (Perbup).
"Mekanisme secara teknis nanti lebih detail bisa melalui Perbup. Intinya Raperda ini wujud kehadiran pemerintah dalam mengakomodir kebutuhan pesantren sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso memaparkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pesantren, pemerintah daerah bisa ikut memfasilitasi.
Apa saja? Yang pertama menyangkut pendidikan, misalnya dalam melaksanakan pembelajaran pada santri pondok pesantren membutuhkan fasilitasi tentang sarana prasarana. Apakah ruang kelas, kesehatan santri atau bahkan Sumber Daya Manusia (SDM) gurunya.
"Jadi itu nanti bisa difasilitasi oleh Pemda. Berbentuk apa? Yaitu hibah. Bisa hibah uang, bisa juga hibah barang," jelas Bangun.
Yang kedua berkaitan dengan dakwah. Dakwah pesantren misalkan dilakukan di dalam masjid atau surau-nya. Pemkab Sidoarjo bisa memfasilitasi sarana prasarana masjid tersebut. Seperti pengeras suara ataupun ruang tempat wudhu.
Ketiga adalah pemberdayaan, Pemkab Sidoarjo melalui dinas-dinas bisa memberikan program kegiatan yang bertujuan untuk pemberdayaan santri dan masyarakat pesantren.
"Misalkan wirausaha bisa difasilitasi oleh Pemda. Tapi, terutama dalam bentuk hibah. Entah hibah uang maupun barang," ucap Bangun dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Bangun, sebenarnya pemerintah harus berterimakasih kepada pesantren yang ikut mendidik mencerdaskan anak bangsa. Karena sebenarnya pendidikan itu adalah tanggung jawab pemerintah. Baik pusat maupun daerah.
Dengan Raperda Fasilitasi Pesantren ini Pemkab Sidoarjo bisa masuk memfasilitasi kebutuhan pesantren, bukan intervensi kebijakan pesantren itu sendiri.
"Kalau ada pesantren yang mau membangun gedung, Pemda ini bisa masuk memberikan pendampingan dan arahan supaya sesuai dengan standar dengan melibatkan OPD terkait seperti Dinas Perkim CKTR," tutup Bangun Winarso. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Sidoarjo Libatkan Ponpes Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Deasy Mayasari |