https://jatim.times.co.id/
Berita

Bea Cukai Malang dan Satpol PP Pemkab Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wagir dan Dau

Senin, 12 Agustus 2024 - 19:46
Bea Cukai Malang dan Satpol PP Pemkab Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wagir dan Dau Beacukai Malang saat melakukan sosialisasi Gempur Rokok ilegal kepada warga Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir, Senin (12/8/2024). (Foto: Dok. Beacukai Malang)

TIMES JATIM, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang kembali menggelar sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, dan Desa Kalisongo, Kecamatan Dau.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sumbersuko ini ditujukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pedesaan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam melawan peredaran rokok ilegal.

"Sosialisasi sobo kampung terutama di desa-desa bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para sales yang menawarkan rokok ilegal ke toko-toko di kampung. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih waspada dan menghindari keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal," jelasnya.

Beacukai-Malang-a.jpg

Bowo juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap sanksi yang berat bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

"Harapannya, informasi mengenai sanksi yang berat ini dapat membuat para sales dan pemilik toko berpikir dua kali sebelum memperjualbelikan rokok ilegal. Keuntungannya tidak sebanding dengan jeratan hukum yang akan menimpa," tambahnya.

Selain itu, Bowo menyebutkan bahwa sosialisasi ini tidak hanya bermanfaat dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara.

"Penerimaan negara dari cukai yang optimal akan kembali dimanfaatkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Aristyanto, pelaksana pemeriksa pada seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Malang, menambahkan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat.

"Ciri-ciri rokok ilegal antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang ditempelkan tidak sesuai peruntukannya, seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah yang lebih banyak," paparnya.

Beacukai-Malang-1.jpg

Aristyanto juga menjelaskan bahwa dalam operasi kali ini, mereka fokus menyasar penjual-penjual rokok di kampung-kampung dan desa-desa di wilayah Kabupaten Malang.

"Kegiatan kali ini kami berada di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, dan masih menyasar toko-toko ritel di desa dan kampung agar masyarakat lebih tercerahkan dan memahami hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dhea Shafera, warga RT 11 RW 03 Desa Sumbersuko, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Satpol PP dan Bea Cukai Malang atas sosialisasi yang diberikan.

"Dengan sosialisasi seperti ini, saya jadi lebih melek hukum mengenai risiko memperjualbelikan rokok ilegal. Saya akan menolak jika ditawari untuk menjual rokok polos atau ilegal karena risikonya tidak sebanding dengan keuntungannya," pungkasnya. (D) 

Pewarta : Slamet Mulyono
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.