https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemkab Pacitan Minta SPBU Tolak Pengisian BBM yang Tak Sesuai Aturan

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:29
Pemkab Pacitan Minta SPBU Tolak Pengisian BBM yang Tak Sesuai Aturan Pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Ploso Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITANPemkab Pacitan melalui Dinas Perdagangan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan (Disdagnaker Pacitan) meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina menolak pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen yang tidak sesuai peruntukannya. 

"Ya, pada prinsipnya pembelian pakai jerigen tidak boleh namun ada beberapa kebijakan diperbolehkan untuk petani dan nelayan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagnaker Pacitan, Baskoro Catur pada Selasa (25/7/2022). 

Namun begitu, lanjut Baskoro, perlu dicatat bahwa penggunaan jerigen saat membeli bahan bakar harus mendapat surat rekomendasi. Bagi para nelayan supaya membeli di SPBU khusus Tamperan dan Pantai Tawang. 

"Surat rekomendasi untuk petani bisa meminta ke Pemdes, untuk UMKM ke instansi yang bersangkutan. Jadi sudah ada tempatnya masing-masing," ujarnya. 

Pun pembelian BBM menggunakan tempat yakni jerigen untuk kendaraan transportasi non darat di SPBU ternyata masih diperbolehkan. 

Ambil contoh nelayan. Mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.

Secara umum peraturan mengenai penggunaan jerigen saat mengisi BBM di SPBU Pertamina adalah sebagai berikut:

1. SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

2. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

3. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

"Kalau memang membeli dengan jerigen diharapkan membawa surat rekom sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan untuk SPBU kalau membeli dengan jerigen namun tidak membawa rekom diharapkan untuk ditolak dulu sampai membawa surat rekomnya," tegas Baskoro Catur mewakili Pemkab Pacitan. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.