TIMES JATIM, BLITAR – Sepanjang 2022, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mendeportasi enam Warga Negara Asing (WNA). Enam WNA itu dipulangkan ke negera asal karena lima diantaranya melebihi izin tinggal atau overstay. Sedangkan satu lainnya tidak memiliki paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira menyebutkan, Enam WNA tersebut berasal dari Nigeria, Filipina, Malaysia, Bangladesh, serta dua dari India.
“Jadi selama 2022 ada enam kasus yang kami tangani. WNA tersebut kita amankan karena telah melebihi masa izin tinggalnya 60 hari,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Arief mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melibatkan tim pengawasan orang asing(Timpora) untuk mendeteksi keberadaan orang asing di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sendiri memiliki wilayah hukum Kota dan Kabupaten Blitar serta Tulungagung.
“Di bidang pengawasan, kami melibatkan Timpora, jadi ada satu WNA dari India yang melanggar aturan izin tinggal, kini kami telah sidangkan dan setelah itu pemulangan setelah vonis,” urainya.
Selain itu, urai Arief, Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencatat ada tiga WNA pengungsi di wilayah Blitar dan Tulungagung. Dikatakannya, tiga pengungsi itu adalah warga Myanmar. Yang saat ini satu orang tinggal di kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Sementara 2 lainnya tinggal di Kecamatan Besuki dan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA melalui Timpora. Kami juga meminta peran masyarakat untuk menginformasikan jika ada WNA yang baru tinggal di lingkungan mereka," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira.(*)
Pewarta | : Muhammad Sholeh |
Editor | : Imadudin Muhammad |