https://jatim.times.co.id/
Berita

Angka Perceraian di Pacitan Masih Tinggi, Masalah Ekonomi dan LDR Jadi Biangnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:07
Angka Perceraian di Pacitan Masih Tinggi, Masalah Ekonomi dan LDR Jadi Biangnya Suasana pengajuan cerai gugat di Pengadilan Agama Pacitan (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PACITAN – Data mencatat jika angka perceraian di Kabupaten Pacitan masih berada pada level tinggi. 

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah perkara cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Pacitan konsisten berada di kisaran seribu perkara per tahun.

 Faktor ekonomi keluarga dan pasangan yang ditinggal merantau dalam waktu lama menjadi biang keroknya. 

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan, Basirun, menyebut tren perceraian di wilayah ini belum ada penurunan berarti. Baik cerai gugat maupun cerai talak sama-sama mendominasi perkara yang diajukan masyarakat.

“Dalam tiga tahun terakhir, pengajuan permohonan perceraian baik gugatan maupun talak di Pacitan tergolong tinggi,” kata Basirun, Kamis (15/1/2026). 

Data Pengadilan Agama Pacitan mencatat, pada tahun 2023 jumlah perkara perceraian mencapai 1.115 perkara. 

Angka tersebut sedikit menurun pada tahun 2024 menjadi 1.091 perkara. Namun, pada tahun 2025, jumlahnya kembali meningkat menjadi 1.135 perkara.

Secara rata-rata, angka perceraian di Pacitan berada di kisaran 1.100 perkara per tahun. Jumlah tersebut dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan total penduduk Pacitan yang berada di bawah 600 ribu jiwa.

“Dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Pacitan yang kurang dari enam ratus ribu orang, angka perceraian tersebut tergolong tinggi,” ujar Basirun.

Problem Ekonomi dan Merantau Lama

Basirun menjelaskan, persoalan ekonomi keluarga masih menjadi faktor dominan dalam permohonan perceraian. 

Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga kerap berujung pada konflik berkepanjangan yang tidak terselesaikan.

Selain ekonomi, perceraian juga banyak dipicu oleh pasangan yang pergi merantau dalam waktu lama tanpa kejelasan komunikasi dan tanggung jawab keluarga.

“Penyebab utama pengajuan permohonan perceraian didominasi masalah ekonomi keluarga dan ditinggal pergi merantau dalam jangka waktu lama dan tidak ada kabar berita,” jelasnya.

Fenomena merantau menjadi persoalan tersendiri di Pacitan. Banyak warga memilih bekerja ke luar daerah maupun luar negeri. Namun, tidak sedikit yang akhirnya gagal menjaga keutuhan rumah tangga akibat jarak, minimnya komunikasi dan persoalan nafkah.

Dispensasi Nikah Menurun

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Pacitan juga masih menangani permohonan dispensasi nikah atau pernikahan di bawah umur. Meski demikian, jumlah perkara ini menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Basirun mencatat, lonjakan tertinggi permohonan dispensasi nikah terjadi pada tahun 2021, saat pandemi Covid-19. Pada tahun tersebut, jumlah permohonan mencapai 370 perkara.

“Meski jumlahnya terus mengalami penurunan, namun angka tertinggi pengajuan permohonan dispensasi nikah sempat menyentuh tiga ratus tujuh puluh perkara yang terjadi pada tahun dua ribu dua puluh satu saat Covid-19,” ujarnya.

Untuk jenis perkara lainnya, seperti perwalian, izin poligami dan penguasaan anak, jumlahnya masih tergolong rendah dan tidak ada peningkatan signifikan.

Pengadilan Agama menilai, penguatan ekonomi keluarga dan kesadaran tanggung jawab dalam rumah tangga menjadi kunci untuk menekan laju perceraian di Pacitan. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.