TIMES JATIM, PONOROGO – Bertempat di halaman Markas Polres Ponorogo, Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis memimpin Apel bersama dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 65 pada Selasa (22/9/2020).
Apel tersebut juga dihadiri Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni, bersama PJU, Perwira serta gabungan Anggota Polres Ponorogo.
Dalam apel tersebut Kapolres memberikan Penghargaan Kepada Personil Lalu Lintas yang Berprestasi yaitu Kanit Laka Imamuddin M, bersama Anggota Bripka Anggara F, Bripka Deny Irawan, Briptu Aris Kurniawan, Bripka Ardhian Budi P yang telah berhasil mengungkap Kasus Tabrak Lari.
Selain itu juga Kanit Patroli Ipda Aris Wibawa, dan Aipda Rudiyanto yang telah berhasil mengungkap kasus Illegal Loging.
Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis dalam amanatnya menyampaikan sambutan tertulis kepala Korps Lalu Lantas Polri.
Peringatan Hari Lalu Lintas ke 65 tahun 2020 bertema Road Safety Policing, Implementasi E Policing pada Fungsi Lalu Lintas di Era Digital Menuju Indonesia Emas 2045', "Tema ini menjadi penjabaran dari Program Prioritas Polri khususnya untuk mewujudkan Polri yang Profesional, Modern, dan terpercaya," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa keberadaan polisi lalu lintas dalam masyarakat dituntut sebagai pelindung, pengaman, pelayan dan penegak hukum untuk mengamankan dan memberikan rasa aman di jalan bagi masyarakat, "Sehingga masyarakat dapat melakukan segala aktivitasnya agar dapat meningkatkan kualitas hidup," kata Kapolres.
Sepanjang 65 tahun sejarah pengabdian polisi lalu lintas telah banyak berperan dalam mewujudkan Kemseltibcarlantas hingga ke berbagi pelosok di Indonesia. Maka tugas polisi lalu lintas sangat mulia dan kedepan mempunyai tantangan sangat berat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.
"Ini juga merupakan Implementasi Grand strategi Polri dan Program prioritas Kapolri (Promoter) guna mewujudkan Trust Buliding dimana Polisi Lalu Lintas sebagai Etalase Polri," jelas AKBP Mochamad Nur Azis.
Tugas dan tanggung jawab Polisi Lalu Lintas sudah diatur UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dari tugas itu merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polisi lalu lintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya.
Kapolres kuga menjelaskan, telah disepakati bersama dalam instruksi presiden RI nomor 4 tahun 2013 tentang dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dengan waktu 25 tahun (2011-2035).
Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, polisi lalu lintas telah melakukan terobosan kreatif dan selalu berkembang dari tahun ke tahun dengan mewujudkan road safety policing yang merupaka kualitas.
Semua inovasi yang dilakukan polisi lalu lintas hanya semata untuk dapat dirasakan masyarakat sebagai pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Dengan kondisi saat ini terjadinya pandemi Covid-19, polisi lalu lintas dituntut melakukan kegiatan yang mendukung pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19 dan kegiatan sosial kepada masyarakat, imbuhnya.
Ia menegaskan, keberhasilan polisi lalu lintas dalam memutus penyebaran covid-19 yaitu dengan melaksanakan kegiatan pengamanan dengan menjalankan tugas dalam fungsi kepolisian.
"Polantas harus makin baik melalui Inisiatif sebagai penggerak revolusi mental, terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan fungsi lalu lintas, keteladanan dalam leadership Yang transpormatif dan memberdayakan, menginspirasi, memberikan solusi bagi terwujudnya polisi lalu lintas yang unggul," tukas sang pimpinan Polres Ponorogo. (*)
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |