https://jatim.times.co.id/
Berita

Ketika Parkir Liar Menguasai Kota, Warga Dipaksa Ikhlas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:42
Ketika Parkir Liar Menguasai Kota, Warga Dipaksa Ikhlas Tukang parkir ilegal sering kali membuat adanya parkir liar di sudut-sudut Kota. (Foto: Gemini AI)

TIMES JATIM, MALANG – Di banyak sudut kota, kehadirannya nyaris tak terlihat, tetapi dampaknya nyata. Bukan aparat, bukan pula petugas resmi. Ia berdiri di pinggir jalan, bersiul pelan, lalu menadahkan tangan. Di sanalah juru parkir liar mengambil alih ruang yang seharusnya dikelola negara.

Praktik parkir ilegal kini tak lagi terbatas di depan minimarket atau pusat perbelanjaan. Ia menjalar ke ruko kecil, toko kelontong, hingga bahu jalan permukiman, menyusup ke rutinitas warga tanpa permisi. Pelaku usaha terpaksa membiarkan. Pengendara memilih membayar daripada berdebat. Kota pun perlahan belajar hidup dalam ketidaktertiban yang dinormalisasi.

Padahal, dalam tata kelola kota yang sehat, parkir bukan urusan sepele. Ia adalah instrumen pelayanan publik, sumber pendapatan daerah, sekaligus penanda hadir atau tidaknya negara di ruang sehari-hari warga.

Parkir dan Otoritas Pemerintah

Secara hukum, pengelolaan parkir adalah kewenangan pemerintah daerah. Negara, melalui Dinas Perhubungan, menentukan titik parkir resmi, menunjuk petugas sah, menetapkan tarif, serta mengelola retribusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Penjelasan resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah menegaskan bahwa petugas parkir yang sah harus dilengkapi identitas, seragam, dan karcis resmi. Setiap pungutan di luar mekanisme itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perampasan hak publik.

Masalahnya, praktik parkir liar tumbuh di ruang abu-abu penegakan hukum. Ketika negara tak hadir secara konsisten, ruang publik berubah menjadi ladang ekonomi informal yang kerap disertai pemaksaan dan intimidasi halus.

Dalam konteks ini, hukum pidana sebenarnya memberi batas tegas. Pasal 368 KUHP menyebut bahwa pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara. Namun di lapangan, pasal itu kerap kehilangan taring. Yang tersisa hanyalah kompromi sosial: membayar agar urusan cepat selesai.

Parkir Liar dan Politik Ketertiban

Prof. Dr. Tri Sulistyaningsih, M.Si., Guru Besar Bidang Politik dan Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), melihat parkir liar bukan sekadar persoalan ketertiban, melainkan kegagalan kebijakan publik.

Menurutnya, lemahnya regulasi dan pengawasan membuka ruang bagi praktik yang berlangsung masif dan sistematis. Bahkan, dalam banyak kasus, parkir liar bekerja dalam pola zonasi tidak resmi, seolah ada struktur tak kasatmata yang mengatur siapa menguasai titik tertentu.

“Peluang yang dibuka ini justru memunculkan banyak pekerjaan rumah baru bagi pemerintah. Parkir liar, akamsi-akamsi, dan ‘Pak Ogah’ tumbuh karena negara membiarkan ruang publik dikelola tanpa kontrol,” ujarnya.

Fenomena ini diperparah oleh sikap permisif masyarakat. Pungutan parkir liar kerap dimaknai sebagai sedekah. Padahal, logika itu justru memperpanjang rantai ketidaktertiban. Trotoar berubah fungsi, jalur sepeda terblokir, bahu jalan menyempit, sementara potensi PAD dari sektor parkir menguap tanpa bekas.

Pemerintah Berupaya Hadir Kembali

Di tengah kritik tersebut, Dinas Perhubungan Kota Malang berupaya menarik kembali otoritas negara ke ruang publik. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa edukasi dan penertiban terhadap juru parkir terus digencarkan.

“Kami tegaskan kembali, tarif parkir resmi untuk roda dua adalah Rp2 ribu. Jika ada jukir yang meminta lebih dari itu, masyarakat berhak menolak,” ujarnya.

Dishub juga membuka ruang partisipasi publik. Warga diminta melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan. Pendekatannya berjenjang: peringatan terlebih dahulu, lalu pencabutan izin jika pelanggaran berulang.

“Kalau ada oknum jukir bandel, kita berikan surat peringatan. Jika ditemukan kembali, izinnya kami cabut,” tandas Widjaja.

Namun, bagi Prof. Tri, langkah penertiban saja tidak cukup. Ia mendorong digitalisasi sistem parkir melalui e-Parkir, integrasi transportasi publik, serta perencanaan pengendalian pertumbuhan kendaraan yang konsisten dan berkelanjutan.

Kota, Ketertiban, dan Martabat Warga

Parkir liar pada akhirnya adalah cerita tentang negara yang terlambat hadir. Ia tumbuh ketika aturan kehilangan daya paksa dan ketertiban dikalahkan oleh kompromi sehari-hari. Di situlah warga dipaksa memilih: ribut atau ikhlas.

Menata parkir bukan hanya soal menarik kendaraan ke garis yang benar. Ia adalah upaya mengembalikan martabat ruang kota—agar trotoar kembali milik pejalan kaki, jalan raya berfungsi sebagaimana mestinya, dan pungutan publik dikelola secara adil.

Ketika parkir tertib, kota bernafas lebih lega. Dan di sanalah, negara seharusnya berdiri: tidak absen, tidak ragu, dan tidak kalah oleh pelanggaran kecil yang dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.