TIMES JATIM, MADIUN – Tunggakan gaji eks karyawan Madiun Umbul Square (MUS) akhirnya terbayar sebagian. Manajemen MUS menyerahkan sebagian tunggakan gaji karyawan yang tertunda pembayarannya sejak pemutusan hubungan kerja akhir 2024 lalu pada Sabtu (10/1/2026).
Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono mengungkapkan, masing-masing eks karyawan menerima Rp1 juta. Ada 14 orang eks karyawan MUS yang didampingi SBMR untuk mendapatkan haknya.
"Rencananya pembayaran akan dilakukan setiap dua bulan sekali karena kondisi keuangan MUS belum stabil," ujar Aris.
Meskipun baru sebagian yang terbayar, Aris menghargai itikad manajemen MUS memenuhi kesanggupannya membayar hak karyawan. Sebab dalam pertemuan mediasi sebelumnya memang ada kesanggupan pihak manajemen membayar tunggakan gaji eks karyawan MUS.

"Kami mengapresiasi niatan MUS dan menghargai upaya Pemkab Madiun dalam pemulihan objek wisata ini,” kata Aris.
Aris mengatakan proses negosiasi terkait hak karyawan masih akan terus berjalan. Dalam pertemuan tripartid dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian belum disepakati besaran nominal hak karyawan. Melalui SBMR, eks karyawan menuntut tunggakan gaji selama 7 bulan plus tunjangan hari raya dan pesangon.
"Untuk besaran hak karyawan nanti akan kita bicarakan lagi," kata Aris.
Direktur MUS, Agus Mahendra membenarkan jika pihaknya mulai membayar sebagian tunggakan gaji eks karyawan. Pada tahap awal manajemen MUS menyiapkan dana total sebesar Rp27 juta.
"Ada 27 orang yang kami komunikasikan untuk mengambil angsuran kekurangan gaji. Kami sampaikan permohonan maaf karena belum bisa memberikan lebih,” ujar Agus Mahendra.
Agus menegaskan komitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji eks karyawan secara bertahap. “InsyaAllah dalam satu tahun ke depan, jika kondisi keuangan Umbul memungkinkan akan kami cicil lagi. Semoga ke depan Umbul bisa lebih baik,” ungkapnya.
Negosiasi pembayaran hak eks karyawan Madiun Umbul Square (MUS) sebelumnya sempat alot dan memanas. Sebanyak 14 eks karyawan yang didampingi Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menuntut hak mereka. Mediasi bipatrid dan tripartid belum menghasilkan titik temu. Eks karyawan MUS juga sempat berunjuk rasa dan mengadu ke DPRD Kabupaten Madiun. (*)
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Faizal R Arief |