TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo, Jawa Timur, menangkap tiga orang pelaku pencurian besi rel kereta api (KA) milik PT KAI di wilayah hukum Polres setempat.
Barang bukti berupa belasan batang besi rel kereta api diamankan dari tangan para pelaku yang telah dipotong-potong dan siap dijual.
Ketiga pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka ini sama-sama berasal dari Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Tiga tersangka itu adalah AA (45), MS (35) dan JI (50).
Selain para tersangka dan belasan batang rel kereta api, sebuah mobil yang digunakan sarana oleh tersangka ketika beraksi juga disita.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengungkapkan, penangkapan para tersangka ini atas dasar laporan pihak PT KAI tentang adanya pencurian rel kereta api tersebut. Dari situlah anggota melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan itu, akhirnya mereka berhasil menangkap ketiga tersangka, dan menyita barang bukti 17 batang rel kereta api uang sudah dipotong-potong dengan panjang 1,5 meter, dan mobil Daihatsu warna silver nopolN 1388 NN.
JI salah satu tersangka mengatakan, jika pencurian rel kereta api kali ini merupakan pertama kalinya dilakukan. Rencananya, barang hasil curiannya tersebut akan dijual ke rongsokan. Namun, malah tertangkap lebih dulu.
"Rencananya memang mau dijual ke rongsokan, tapi apes malah ketangkap dulu sama polisi. Ini juga pertama kalinya saya melakukan ini (Pencurian rel kereta api," ungkapnya.
"Dari kejadian ini, PT. KAI mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Sedangkan untuk 3 tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," kata Iptu Fajar, Kamis (23/11/2023) pencurian besi rel kereta api di Kabupaten Probolinggo tersebut.(*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Muhammad Iqbal |