https://jatim.times.co.id/
Berita

PN Siap Jika Komisi Yudisial Panggil Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:18
PN Siap Jika Komisi Yudisial Panggil Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Gregorius Ronald Tannur didampingi petugas Pengadilan Negeri (PN) memasuki ruang sidang Cakra.

TIMES JATIM, SURABAYA – Putusan bebas Ronald Tannur masih jadi perbincangan publik. Pihak Pengadilan Negeri  (PN) menyatakan siap jika tiga hakim yang  memberikan vonis bebas  Gregorius Ronald Tannur (31) diperiksa Komisi Yudisial.

Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka membebaskan dan menganggap Ronald tak terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan atau pembunuhan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29).

Humas PN Surabaya Alex Madan mengatakan, tiga hakim yang menangani perkara Ronald ini pasti siap bila diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

Tiga hakim sampai saat ini belum menerima panggilan secara resmi.

"Iya siap diperiksa kalau misalkan objeknya mana kami belum ngerti, ini kan baru wacana-wacana, siapa aja yang nanti dimintai keterangan atau yang diperiksa, sebagai insan dari Mahkamah Agung ya (siap) bersidang (etik) sudah biasa," kata Alex, Sabtu (27/7/2024).

Mekanisme pemanggilan, KY haruslah menerima laporan atau aduan dari masyarakat terlebih dahulu. Selain itu, KY juga memiliki hak inisiatif bila putusan hakim itu menimbulkan polemik di masyarakat. 

"Komisi Yudisial memang memiliki kewenangan. Memang itu kewenangan mereka. Satu, kewenangan karena laporan, kedua karena mereka punya hak inisiatif," ujar Alex.

Setelah menerima aduan, KY harus lebih dulu mengirimkan surat pengantar kepada Ketua PN setempat, untuk memberitahukan akan ada pemeriksaan hakim-hakim tersebut.

Ada beberapa tahapan ketika sudah melayangkan surat pemeriksaan. Para hakim terkait tidak langsung diperiksa, KY menunggu pemanggilan para hakim . 

"Nanti mereka (KY) memberikan surat pengantar kepada ketua kami bahwa akan melakukan pemeriksaan. Mereka akan memberitahukan. Lalu ketua kami akan menyampaikan kepada hakim-hakimnya," katanya.

Dibuat sistem pemanggilan. Dipanggil dulu, diklarifikasi dulu. Nanti diklarifikasi, diperiksa. Lalu mereka akan menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran etik, itu juga biasa.

Alex  sudah mengetahui vonis bebas Ronald Tannur sedang ramai jadi perhatian publik. Namun ia meminta masyarakat untuk mengerti mekanisme persidangan.

"Namanya bersidang mungkin menurut masyarakat ada yang tidak adil, itu lah prosesnya. Kita lihat prosesnya, tidak ujuk-ujuk," tuturnya.(*)

Pewarta : Hamida Soetadji
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.