https://jatim.times.co.id/
Berita

ICJ Perintahkan Israel Segera Hentikan Serangan di Rafah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 07:31
ICJ Perintahkan Israel Segera Hentikan Serangan di Rafah Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan agar Israel menghentikan serangannya di Rafah.(FOTO: The Washington Post)

TIMES JATIM, JAKARTA – Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan pada hari Jumat (24/5/2024) agar Israel "segera menghentikan" operasi militernya di Rafah, kota paling selatan di Jalur Gaza.

Sebuah teguran keras yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi PBB itu menambah tekanan global terhadap Israel atas perangnya di Gaza.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah keputusan tersebut, para pejabat Israel tetap saja membangkang dengan menyebut tuduhan bahwa mereka melakukan genosida di Gaza salah, keterlaluan dan menjijikkan.

Tidak ada tanda-tanda akan adanya jeda dalam pertempuran di Gaza setelah keputusan ICJ itu, karena warga Palestina melaporkan tetap ada serangan di Rafah dan gambar asap hitam yang membubung di atas kota tersebut.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengambil keputusan tersebut berdasarkan permintaan Afrika Selatan, yang menuduh Israel menggunakan perintah evakuasi paksa di Rafah untuk "membahayakan, bukannya melindungi kehidupan warga sipil." 

Namun sekali lagi, Israel yang dilindungi AS itu menolak tuduhan tersebut .

Putusan ICJ bersifat final dan mengikat, namun pengadilan tinggi dunia ini tidak memiliki mekanisme untuk menegakkannya.

Keputusan tersebut telah menuai reaksi dari pemerintah dan lembaga di seluruh dunia.

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengatakan, bahwa mereka menyambut baik keputusan tersebut.

Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi mengatakan, tindakan ICJ “mengungkap kejahatan perang Israel di Gaza.” 

Dia menyatakan, bahwa Pemerintah Israel telah meremehkan hukum internasional, menolak untuk mengindahkan perintah Pengadilan. "Dewan Keamanan harus memikul tanggung jawabnya, mengakhiri impunitas Israel, dan mengatasi standar ganda dalam menegakkan hukum internasional," tegasnya.

Kementerian Luar Negeri Mesir juga meminta Israel untuk berkomitmen terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Human Rights Watch mengatakan “perintah ICJ itu menggarisbawahi gawatnya situasi di Gaza, di mana warga sipil menghadapi kelaparan.

Namun pemerintah Israel terus menerus mengabaikan perintah mengikat Pengadilan Dunia dengan menghalangi masuknya bantuan dan layanan yang menyelamatkan nyawa.”

Dalam sebuah pernyataan, Direktur Regional Amnesty Internationalbuntuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Heba Morayef mengatakan Israel harus mematuhi perintah tersebut.

Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti juga menyerukan agar sanksi segera dijatuhkan terhadap Israel "untuk memaksa Israel melaksanakan keputusan pengadilan internasional dan memungkinkan tim investigasi Mahkamah Internasional menyelidiki kejahatan genosida. (*)

Pewarta : Widodo Irianto
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.