https://jatim.times.co.id/
Berita

SPPT PBB-P2 Tahun 2022 di Kabupaten Lamongan Meningkat

Rabu, 05 Januari 2022 - 13:30
SPPT PBB-P2 Tahun 2022 di Kabupaten Lamongan Meningkat Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Kepala Bapenda Akhmad Farikh saat melakukan penekanan tombol cetak SPPT sebagai tanda dimulainya pembayaran PBB-P2, Rabu (5/1/2022), Foto : Prokopim Lamongan for TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, LAMONGAN – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2022 di Kabupaten Lamongan mencapai 822.743 lembar dengan total pajak Rp. 44,4 miliar. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yakni sebanyak 820.120 lembar dengan total Rp. 44,1 miliar.

Seperti diketahui bersama bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada pemerintah.

Namun, saat ini pajak bukan hanya sekadar kewajiban tapi juga merupakan kebutuhan masyarakat, seperti halnya PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang merupakan bentuk legalitas formal atas bumi dan bangunan yang dimiliki.

"Jumlah SPPT PBB-P2 tahun ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021. Kalau tahun kemarin sebanyak 820.120 lembar dengan total Rp. 44,1 miliar, sedangkan tahun 822.743 lembar dengan total pajak Rp. 44,4 miliar," kata Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Lamongan Ahmad Farikh, Rabu (5/1/2022).   

Realisasi capaian PBB tahun 2021 Lamongan sebesar 98,14 persen. Untuk PAD, jelas Farikh, Pemkab Lamongan mentargetkan minimal bisa mencapai 95 persen pada tahun 2021 dari angka perolehan PAD pada tahun 2020 yang baru mencapai 91,5 persen.

"Alhamdulillah secara umum dapat memperoleh pencapaian PAD sebesar 97,6 persen di tahun 2021, melebihi target yang diharapkan Pak Yes. Dari capaian tersebut terdapat beberapa pajak dengan capaian di atas 100 persen, yakni pajak hotel, reklame, ABT (Air Bawah Tanah), PPJ (Pajak Penerangan Jalan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan BPHTB (Bea Perolehan  Hak atas Tanah dan Bangunan)," ucap Farikh.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerangkan, SPPT memiliki fungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah yang memberikan informasi kepada wajib pajak terkait berapa nilai wajib pajak PBB-P2 yang harus dibayarkan. Menurutnya, Lamongan memiliki potensi dan peluang dalam pembayaran pajak PBB-P2.

"Potensi ini berseiringan dengan PTSL di BPN, terkait sertifikat masal. Pembayaran pajak PBB ini saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, legalitas formal atas bumi dan bangunan yang dimiliki," ujar Pak Yes usai melakukan penekanan tombol cetak SPPT sebagai tanda dimulainya pembayaran PBB-P2.  

Pak Yes juga menyampaikan terkait kemudahan-kemudahan pembayaran di era yang serba digital seperti Bank Jatim, BNI, maupun Mandiri juga turut menfasilitasi kemudahan pembangunan pajak secara online.

Sehingga, menurutnya, kemudahan pembayaran pajak oleh masyarakat dapat dilakukan kapan saja melalui aplikasi dan di mana saja melalui retail modern. "Di era digitalisasi, sekarang lebih mudah dengan cara-cara pembayaran, mempercepat pembayaran, bank juga sudah membantu menfasilitasi melalui aplikasi," tuturnya.  

Ia berharap untuk pembayaran pajak melalui online disosialisasikan dan diedukasikan kepada masyarakat karena SPPT PBB-P2 tahun 2022 di Kabupaten Lamongan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Apalagi Kabupaten Lamongan masuk dalam 100 kabupaten di Smart City Indonesia, rangking 13. Artinya kehidupan masyarakat sudah dibantu dengan teknologi informasi," kata Pak Yes. (*)

Pewarta : Moch Nuril Huda
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.