TIMES JATIM, JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait memperpanjang masa penghapusan denda pajak daerah hingga akhir 2025.
"Kebijakan ini sebelumnya dimulai sejak Mei lalu dan meskipun program awal berakhir pada akhir bulan Agustus," kata Fawait, Kamis (28/8/2025).
Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut memang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
''Pemkab Jember, pemerintah daerah tingkat pertama di Provinsi Jawa Timur di hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi pasar,'' ungkapnya.
Fawait menerangkan bahwa pihaknya telah menurunkan retribusi pasar hingga lebih dari 100 persen, setelah sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 100 persen.
"Selain kebijakan penghapusan denda pajak, Pemkab Jember telah menurunkan tarif retribusi pasar yang sempat naik hingga 100 persen," imbuhnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |