https://jatim.times.co.id/
Berita

Kafe Karaoke di Dringu Probolinggo Kembali Dibuka, MUI: Sudah Ditutup Kenapa Buka Lagi

Senin, 01 Juli 2024 - 12:44
Kafe Karaoke di Dringu Probolinggo Kembali Dibuka, MUI: Sudah Ditutup Kenapa Buka Lagi Satpol PP Kabupaten Probolinggo, saat melakukan penutupan di tiga tempat hiburan malam karaoke ilegal di Desa Dringu, Kecamatan Dringu. (FOTO: Rizky Putra Dinasti/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Probolinggo, Jatim, menyayangkan sejumlah kafe karaoke ilegal di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, kabupaten setempat beroperasi kembali setelah ditutup hanya jangka waktu tiga hari saja.

Tiga kafe karaoke tersebut ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo, pada Jumat 28 Juni 2024 lalu, namun kini sejumlah kafe karaoke itu mulai beraktivitas kembali.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H Yasin menyampaikan, pihaknya menyayangkan adanya kafe karaoke itu kembali dibuka.”Padahal sudah ditutup oleh Pemkab Probolinggo, kenapa sekarang dibuka lagi, dan penutupan itu hanya beberapa hari saja,” ungkap Yasin, kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Yasin berpendapat, harusnya pemilik kafe ikut menjaga ketertiban keamanan, ketertiban dan morallitas lingkungan sekitar, MUI berharap, pemilik kafe tidak sekedar mencari keuntungan, akan tetapi juga berpikir bagaimana perjalanan masa depan anak-anak yang ada di sekitar.

“Kami MUI Kabupaten Probolinggo mendukung langkah Pemkab untuk menertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian harapan kami, bagaimana pengembangan usaha terkait dengan home industri hiburan dan lain-lain yang tentunya harus menyesuaikan dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap dia.     

Seorang warga Desa Dringu, Imron mengatakan, jika aksi penutupan tempat karaoke ilegal tiga hari saja, disinyalir sebagai kegiatan seremonial saja.

"Kok bisa, setelah beberapa jam ditutup (siang hari) pada malamnya kembali dibuka. Bahkan pengunjungnya tetap ramai seperti biasanya, tanpa ada pantauan langsung dari pihak petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo," kata Imron, Minggu (30/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menyegel tiga tempat karaoke yang tidak berizin. Dua dari tempat karaoke tersebut berlokasi di Desa Pabean, sementara satu lagi berada di Desa Dringu.

Operasi penyegelan ini dipimpin langsung Camat Dringu, Heri Mulyadi, bersama Kepala Desa setempat, yang mendatangi ketiga lokasi satu per satu. Dua dari tempat karaoke yang berada di Jalan Deandles, Desa Pabean, milik satu orang bernama Yulian Wibowo.

Dua lokasi tersebut terdiri dari empat kamar karaoke dan sebuah kafe yang juga menyediakan dua ruangan karaoke. Di tempat-tempat yang ditutup, petugas menemukan fasilitas karaoke lengkap seperti kursi, meja, TV LED, serta alat karaoke.

Bahkan, di beberapa ruangan, ditemukan bekas botol alkohol, menambah kesan negatif pada tempat tersebut. Tempat karaoke ketiga di Desa Dringu memiliki sekitar tujuh kamar. Namun, saat penyegelan dilakukan, pemiliknya tidak berada di lokasi. 

Petugas Satpol PP yang datang beberapa saat setelah penyegelan menemukan jika pemilik tidak muncul meski operasi sedang berlangsung. Hanya satu petugas yang mengaku keamanan saja.

Ketiga lokasi tersebut disegel dan dipasang banner bertuliskan, "Tempat usaha ini ditutup sementara karena surat izin usaha tidak lengkap atau tidak ada". Pemilik atau perwakilan dari mereka diminta segera melengkapi izin agar tempat usaha mereka dapat dibuka kembali.

Yulian Wibowo, pemilik dua tempat karaoke di Desa Pabean, mengaku telah mengantongi surat izin sejak empat tahun lalu. "Tapi karena ini ditutup, saya akan mengurus ke pihak terkait," ucapnya singkat.

Camat Dringu, Heri Mulyadi, menjelaskan, penutupan ini berdasarkan perintah Penjabat Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas.

"Beberapa tempat usaha yang disegel memang sudah memiliki izin, tetapi izin tersebut hanya untuk kafe, bukan karaoke," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakka Perda) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto, menegaskan, izin untuk usaha tempat minuman atau makanan tidak sama dengan izin karaoke.

"Banyak yang memanfaatkan izin kafe untuk membuka ruangan karaoke, dan itu tidak boleh," tegasnya.

Sumarto menekankan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran serupa.

"Saat ini yang kami tutup ada tiga lokasi, dan jika ditemukan hal serupa, kami akan lakukan penutupan juga," tandasnya.

Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik usaha lainnya untuk mengikuti aturan dan menjaga kondusifitas, dan kini kafe karaoke itu juga menjadi perhatian dari MUI Kabupaten Probolinggo. (*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Ryan Haryanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.