https://jatim.times.co.id/
Berita

Menjual Kanal Telegram ke Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Mengaku Salah dan Trauma

Sabtu, 17 September 2022 - 20:46
Menjual Kanal Telegram ke Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Mengaku Salah dan Trauma Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) mengaku salah dan trauma setelah menjual kanal telegram ke Bjorka saat di rumahnya Madiun. (FOTO: Tangkapan Layar)

TIMES JATIM, MADIUN – Lantaran menjual kanal telegram kepada hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) pemuda asal Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur kini mengaku bersalah dan trauma.

Sebelum ditangkap terkait hacker Bjorka oleh Tim Cyber Polri, MAH disebut memposting tiga kali di channel telegram bernama @Bjorkanism. Kanalnya tersebut dijual kepada sang admin dengan harga USD 100. Sedangkan pembayarannya menggunakan Bitcoin. Seminggu menjelang penangkapan, kemudian dicairkan senilai Rp1,4 juta.

"Ya. Memang salah. Saya berharap enggak terjadi lagi. Trauma habis dibawa ke Jakarta itu pikiran udah ke mana-mana," kata MAH usai ditetapkan tersangka dengan dugaan menyediakan akun telegram untuk hacker Bjorka, Sabtu (17/9/2022).

Pemuda yang juga lulusan Madrasah Aliyah Negeri setempat itu mengaku sama sekali tidak ada basik coding dan hack sistem. Bahkan, saat beraksi membantu hacker Bjorka hanya mengandalkan handphone dan google translate.

"Nggak ada. Saya gak bisa ngehack. Gak bisa sama sekali. Bahasa Inggris bisa lah, kan pakai google translate lewat HP. Ketik saja langsung jadi," terangnya kepada wartawan.

Diketahui, MAH telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan yang cukup lama di Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan pasal undang-undang ITE, dengan dugaan menyediakan akun telegram untuk hacker Bjorka. Melalui akun tersebut Bjorka melancarkan aksinya dan menjual data masyarakat Indonesia.

Mengenai penangkapan oleh personel kepolisian. Pihak keluarga mengaku sama sekali tidak curiga bahkan tanpa disangka-sangka bahwa MAH yang berjualan es krim harus berurusan dengan hukum.

"Ini surat penangkapan kemarin diantar ke rumah saya," ucapnya sambil menunjukkan secarik kertas surat penangkapan oleh kepolisian terkait hacker Bjorka. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.