TikTok Tanggapi Pembekuan Sementara TDPSE oleh Kemkomdigi
TIMES Jatim/Ilustrasi - Tik Tok di screen image smartphone. (Foto: ANTARA)

TikTok Tanggapi Pembekuan Sementara TDPSE oleh Kemkomdigi

Platform media sosial TikTok akhirnya memberikan tanggapan resmi usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

TIMES Jatim,Jumat 3 Oktober 2025, 23:35 WIB
510.9K
A
Antara

JAKARTAPlatform media sosial TikTok akhirnya memberikan tanggapan resmi usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar juru bicara TikTok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

TikTok juga menyatakan telah bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif. Perusahaan asal Tiongkok tersebut menegaskan komitmennya untuk melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platform tetap aman dan bertanggung jawab bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan pantauan pada Jumat malam, aplikasi TikTok masih bisa diakses normal. Penayangan konten berjalan lancar, begitu pula fitur siaran langsung (live streaming) yang tetap berfungsi tanpa hambatan.

Alasan Kemkomdigi Bekukan TDPSE TikTok

Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya membekukan sementara TDPSE TikTok karena dinilai tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan.

“Langkah ini bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Menurut Alexander, pihaknya menemukan adanya indikasi monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) dari akun-akun yang terhubung dengan dugaan praktik perjudian daring. Karena itu, Kemkomdigi meminta TikTok menyerahkan data lengkap, mulai dari traffic, aktivitas live streaming, hingga nilai dan jumlah pemberian gift virtual.

“Kami sudah memanggil TikTok untuk klarifikasi pada 16 September 2025. TikTok diberi waktu hingga 23 September untuk memberikan data lengkap,” ungkap Alexander.

Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 bertanggal 23 September 2025, TikTok menyampaikan bahwa perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait permintaan data. Karena alasan tersebut, TikTok menyatakan tidak bisa memberikan data sesuai permintaan pemerintah.

Dasar Hukum Pembekuan

Alexander menegaskan bahwa permintaan data pemerintah mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan tersebut mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk tujuan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, Kemkomdigi menilai TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Maka kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.