https://jatim.times.co.id/
Berita

Permentan 10/2022, Dinas Pertanian Banyuwangi Wajib Perbarui RDKK

Kamis, 04 Agustus 2022 - 12:26
Permentan 10/2022, Dinas Pertanian Banyuwangi Wajib Perbarui RDKK Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, saat berkunjung ke Kantor Dorektorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementrian Pertanian. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Jawa Timur, wajib memperbarui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Tidak bisa mengacu data lama, karena target pemberian subsidi pupuk sudah berbeda,” katanya, Kamis (4/8/2022).

Jika tetap dipaksa menggunakan data RDKK lama, lanjut Michael, sudah bisa dipastikan penyaluran pupuk subsidi tidak tepat sasaran. Kenapa?. Karena dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, sasaran subsidi pupuk sudah berbeda.

Sebelumnya, terdapat 90 komoditas tanaman pertanian yang mendapat jatah subsidi pupuk. Termasuk jenis tanaman buah naga, jeruk, timun dan lainnya. Sesuai regulasi Kementrian Pertanian terbaru tersebut, subsidi pupuk hanya untuk 9 komoditi pertanian.

Dan hanya terdapat 3 komoditi tanaman pangan, meliputi tanaman padi, jagung dan kedelai. Untuk tanaman hortikultura, subsidi pupuk hanya diberikan untuk jenis tanaman cabai, bawang merah dan bawang putih. Sedangkan komoditi perkebunan yang mendapatkan subsidi pupuk adalah tebu, kopi dan kakao.

“Maka jika penyaluran pupuk bersubsidi dipaksakan tetap menggunakan data RDKK lama, maka bisa-bisa petani yang seharusnya dapat pupuk subsidi, malah tidak kebagian pupuk,” jelas Michael.

Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi ini mencontohkan. Diwilayah Kecamatan Tegaldlimo, Cluring, Pesanggaran, Siliragung dan lainnya, banyak terdapat petani buah naga dan jeruk. Sebelumnya, kedua komoditi tersebut mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Namun dengan terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022, keduanya sudah tak lagi mendapat jatah pupuk subsidi.

“Dinas Pertanian melalui petugas lapangan harus sudah melakukan pendataan ulang, selanjutnya disusun menjadi RDKK baru,” tandasnya.

Penyusunan ulang RDKK dianggap penting pasca terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022, lantaran juga terdapat pembatasan jenis pupuk yang disubsidi pemerintah. Pembatasan pupuk subsidi diterapkan pada pupuk jenis Urea dan NPK. Sementara pupuk jenis Za dan SP 36 malah sudah tidak disubsidi lagi.

Kebijakan Menteri Pertanian, Dr.H. Syahrul Yasin Limpo, SH, M.Si, MH ini pun menurut Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto tidak pro petani kalangan Wong Cilik. Karena banyak jenis komoditi pertanian yang biasa ditanam petani pedesaan justru tidak mendapat alokasi subsidi pupuk. Seperti petani buah naga, jeruk, timun, ubi, singkong dan lainnya. Untuk itu, Michael, selaku politisi yang malang melintang disektor pertanian, berharap Kementrian Pertanian bisa merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.