Berita

Tim BBHAR Adukan Pemalsuan Akun Facebook Yang Catut Ketua DPC PDIP Kota Malang

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:36
Tim BBHAR Adukan Pemalsuan Akun Facebook Yang Catut Ketua DPC PDIP Kota Malang Tim BBHAR usai melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/02/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Pemalsuan akun yang dilakukan oleh para oknum dan mencatut nama Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika ternyata berbuntut panjang.

Pasalnya, akun palsu yang mengatas namakan Made tersebut memberikan penawaran pinjaman ternyata sudah ada korban yang tergiur hingga memberikan uangnya kepada pemilik akun tersebut sebesar Rp 3 juta.

Oleh karena itu, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dari pihak DPC PDIP Kota Malang mengadukan kasus tersebut kepada pihak Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (23/02/2021).

Ketua tim BBHAR, Harvard Kurniawan mengatakan pihaknya tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Akan tetapi, dengan adanya korban yang sudah terlanjut tergiur dan beberapa korban lagi yang mengkonfirmasi kebenaran akun tersebut, pihaknya pun akhirnya mengadukan kepada pihak kepolisian.

"Banyak juga yang tanya ke pak Made terkait kebenaran akun itu. Apalagi juga ada satu korban yang sudah terlanjur melakukan transaksi oleh pelaku," ujar Harvad, Selasa (23/02/2021).

Harvad menjelaskan, korban yang terlanjur melakukan transaksi dengan pelaku tersebut adalah salah satu simpatisan/anggota konstituen PDIP Kota Malang yang juga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukun.

"Korban ini memang simpatisan kami dan sudah terlanjur percaya sampai akhirnya melakukan transaksi dengan korban," katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, Harvad mengatakan ada nomor WA atas nama Johan yang mengaku dari pihak Bank Sinar Mas. Diketahui bahwa nomor tersebut juga masih aktif. Akan tetapi pihaknya memang tidak berencana untuk menghubungi nomor tersebut agar pelaku tidak melarikan diri.

"Sebenarnya bukan tidak mau, tapi kami memang menghindari kontak dengan pelaku, takutnya juga nanti melarikan diri kan. Biar apa adanya dan pihak kepolisian yang bertindak," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, pasal sangkaan yang dilaporkan oleh tim BBHAR sendiri yakni pasal 378 KUHP ayat 5 terkait penipuan lewat akun media sosial dan mencatut nama orang lain dan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

"Kami juga masih menunggu hasil kajian dari pihak kepolisian, termasuk kelanjutan proses hukumnya nanti akan kami serahkan ke kepolisian," ungkapnya.

Ia menyebutkan dengan adanya kasus ini pun juga merupakan kasus pertama yang dialami oleh DPC PDIP Kota Malang. Diharapkannya juga dari kasus tersebut bisa menjadi pelajaran pada masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang menawarkan program lewat media sosial, kecuali dari halaman resminya.

"Pak Made juga sudah saya konfirmasi, katanya dia sudah lama tidak menggunakan akun facebooknya karena lupa password. Jadi ini dipastikan bukan dirinya," pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.