https://jatim.times.co.id/
Berita

Masa Tenang, Semua APK Pilkada 2024 di Bondowoso Diturunkan

Minggu, 24 November 2024 - 15:55
Masa Tenang, Semua APK Pilkada 2024 di Bondowoso Diturunkan Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang difasilitasi KPU Bondowoso. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BONDOWOSO – Semua alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 baik banner, spanduk dan sejenisnya di Kabupaten Bondowoso sudah diturunkan memasuki masa tenang.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari menjelang pencoblosan yakni sejak Minggu 24 November hingga Selasa 26 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso sudah melakukan penurunan APK yang difasilitasi penyelenggara tepat pukul 00.00 WIB Minggu (24/11/2024) dini hari tadi. 

Divisi Sosial Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM  KPU Bondowoso, Mohammad Makhsun menjelaskan, tanggal 24-26 November sudah memasuki masa tenang. 

Sebelum  melakukan penurunan, KPU bersama sejumlah pihak terkait melakukan apel kesiapan persis pada pukul 23.59 WIB. 

Menurutnya, ada dua jenis APK yakni APK yang difasilitasi KPU dan APK yang dipasang tim, relawan atau simpatisan Paslon. 

APK yang difasilitasi KPU akan diturunkan sendiri oleh KPU dan jajarannya hingga tingkat desa. 

“Untuk APK yang dipasang tim Paslon maka akan diturunkan dan menjadi tanggung jawab tim kampanye Paslon, relawan atau simpatisan yang memasang,” katanya.

Sebenarnya Tanggal 22 November kemarin, KPU sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk tim masing-masing Paslon. 

“Kesepakatannya mereka akan menurunkan sebelum masuk tanggal 24 November,” jelasnya.

Sementara APK yang difasilitasi KPU disebar di masing-masing kecamatan dan desa atau PPS. Jumlahnya ada lima baliho untuk masing-masing Paslon se-Bondowoso, umbul-umbul ada 10 per kecamatan, sementara dua spanduk di masing-masing desa. 

Adapun untuk penurunan dilakukan oleh KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). “Setelah diturunkan kita tarik ke kantor,” imbuhnya.

Menurutnya, KPU sudah menyampaikan regulasi terkait pencopotan APK di masa tenang ke masing-masing tim Paslon. Jika APK yang mereka pasang belum diturunkan maka menjadi kewenangan Bawaslu. 

“Bisa ditanya ke Bawaslu karena bagaimanapun masa tenang tidak boleh ada kampanye. Ketika APK masih ada berarti masih melakukan kampanye. Termasuk di medsos tidak ada kampanye,” tegasnya. (*)

Pewarta : Moh Bahri
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.