TIMES JATIM, NGAWI – Sebanyak 17 desa di Kabupaten Ngawi akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di tahun 2023 ini. Pesta demokrasi di tingkat desa tetap akan dilaksanakan, ditengah wacana perubahan masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun menjadi 9 tahun yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi Kabul Tunggul Winarno menyampaikan, dari 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades, diantaranya karena masa jabatan kepala desa habis di tahun 2023. Selain itu, sejumlah desa yang akan menyelenggarakan Pilkades juga karena kekosongan jabatan kepala desa.
"Tahun ini akan dilaksanakan Pilkades di 17 desa. 13 desa habis masa jabatan, dan 4 lainnya karena kades sebelumnya meninggal dunia, dan diisi pejabat kades," kata Kabul Tunggul Winarno kepada TIMES Indonesia, pada Kamis (26/1/2023).
Kabul menyampaikan, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ngawi direncanakan akan diselenggarakan pada bulan September atau Oktober di tahun 2023. Untuk tahapan persiapan Pilkades, seperti persiapan kepanitiaan dan lain sebagainya akan dilaksanakan beberapa bulan sebelum hari pemilihan kepala desa ditetapkan.
"Kita menunggu arahan dari Bupati Ngawi untuk penetapan hari pelaksanaan Pilkades," ujar Kabul Tunggul Winarno.
17 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, diantaranya Desa Wonosari, dan Gendol Kecamatan Sine. Desa Simo dan Pojok Kecamatan Kwadungan. Desa Campurasri dan Gempol Kecamatan Karangjati. Desa Banjaransari dan Tambakromo, Kecamatan Padas. Desa Beran, dan Jururejo Kecamatan Ngawi. Desa Sirigan dan Kebon, Kecamatan Paron. Desa Kedunggalar, Kecamatan Kedunggalar. Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin. Desa Gerih Kecamatan Gerih. Desa Waruktengah Kecamatan Pangkur, dan Desa Tawun Kecamatan Kasreman.
Kabul Tunggul Winarno menyampaikan, untuk pelaksanaan Pilkades tahun 2023 di 17 desa tersebut, Pemkab Ngawi akan mengucurkan dana bantuan keuangan. "Untuk anggaran Pilkades bentuknya BK, kurang lebih biaya Pilkades tahun 2023 Rp 1,6 miliar," ujar Kabul Tunggul Winarno.
Lebih lanjut, untuk persyaratan calon kepala desa, kata Kabul Tunggul Winarno, masih mengacu peraturan sebelumnya. Diantaranya seperti persyaratan calon kades harus WNI, diperluas tidak harus warga asal desa. Kemudian untuk penjaringan bakal calon, dapat dilakukan dengan metode pencalonan atau seleksi dengan ketentuan berlaku.
"Kalau calon yang mendaftar lebih dari 5 orang dilaksanakan seleksi. Minimal ada dua calon yang mendaftar. Kurang dari dua orang dilakukan perpanjangan pendaftaran," jelas Kabul Tunggul Winarno.
Saat ditanya soal aspirasi para kades yang menuntut perubahan masa jabatan, dari 6 tahun menjadi 9 tahun, ditengah rencana pelaksanaan Pilkades di tahun 2023, Kabul Tunggul Winarno menyampaikan, tahapan Pilkades tahun 2023 di Kabupaten Ngawi akan tetap dilaksanakan, mengacu pada aturan yang masih berlaku.
"Sampai saat ini, terkait aspirasi para kades masih berproses di DPR. Di posisi sekarang, kita mendasar surat dari Kemendagri, bahwa proses Pilkades tahun 2023 tetap dilaksanakan. Sementara ini belum ada petunjuk lebih lanjut," papar Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno. (*)
Pewarta | : Muhammad Miftakul Falakh |
Editor | : Deasy Mayasari |