https://jatim.times.co.id/
Berita

JAI Kota Banjar Bangun Kembali Tempat Peribadatan

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:01
JAI Kota Banjar Bangun Kembali Tempat Peribadatan Suasana pengecekan di tempat peribadatan JAI yang terletak di Tanjjngsukur Kota Banjar. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANJAR – Rencana dibangunnya kembali tempat peribadatan yang diduga menjadi pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) cabang Kota Banjar mendadak menjadi sorotan publik.

Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang aliran Ahmadiyah bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Atas Fatwa MUI tersebut, Pemerintah Kota Banjar menerbutkan peraturan wali kota Nomor 450/Kpts. 115. Huk/2011 tentang pembekuan Jemaat Ahmadiyah Banjar.

Setelah sempat bergejolak pada 2015 silam, tempat peribadatan para jemaat ahmadiyah ini kemudian ditutup dan dilarang melakukan aktivitas peribadatan.

Atas adanya rencana dibangunnya kembali tempat tersebut, Kepala Kemenag Kota Banjar bersama Pemerintah Kota Banjar  dan Kejari mendatangi tempat peribadatan tersebut guna melakukan pengecekan tempat yang sudah disegel pada 2015 tersebut.

Di lokasi yang sempat disegel Satpol PP ini, tampak terlihat adanya geliat renovasi tempat peribadatan yang juga sempat dirusak massa pada 2014 lalu. Dibelakangnya, terdapat rumah tinggal yang dilengkapi aula untuk peribadatan.

Di aula peribadatan, nampak tumpukan buku dengan berbagai judul dan satu sertifikat penghargaan bagi jemaat lokal Kota Banjar sebagai juara aktivitas terbaik dalam menyambut 100 tahun JAI dari sekretaris Tarbiyat PB pada 29 Jannuari 2025 lalu.

Kepala Kemenag Kota Banjar, Akhmad Fikri Firdaus menyebut bahwa pihaknya tidak menyentuh ranah keyakinannya namun lebih ke penegakan Perwal 450 tahun 2011.

"Karena itu, hasil akhirnya seperti apa kami mendorong Satpol PP untuk penegakan perwalnya," terangnya kepada TIMES Indonesia usai melakukan pengecekan, Jumat sore (23/5/2025).

Fikri berharap peranan MUI Kecamatan Pataruman dimana tempat peribadatan tersebut berdiri dapat menjadi peredam untuk menentramkan dan mendamaikan kisruh antara warga dengan jemaat sesuai tupoksinya.

"Saya sudah minta ketua MUI dipanggil untuk menjalankan peranannya memberikan kedamaian bagi warga," katanya.

Sejauh ini, lanjutnya, kedua belah pihak masih mengikuti arahan dari Kementerian Agama agar tidak terjadi perpecahan yang dapat mengganggu kondusifitas.

Kendati demikian, Kepala Kemenag berharap agar para jemaat Ahmadiyah mengikuti aturan yang ada sesuai dengan yang tertuang dalam Perwal.

"Karena jamaah ini merupakan warga Kota Banjar jadi harus mengikuti aturan yang ada di wilayah ini. Dimana bumi dipijak ya disitu langit dijunjung," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Akhmad Fakhri, S.H., M.H mengungkap bahwa aliran jemaat Ahmadiyah sudah dinyatakan sesat sesuai Perwal.

"Kami bersama pihak-pihak terkait dan anggota JAI sudah melakukan musyawarah terkait bagaimana solusi terbaiknya untuk melaksanakan SKB 3 Menteri dan kondusifitas di Kota Banjar tetap terjaga," katanya. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.