Pedagang pakaian thrift impor di Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

Pemerintah melarang penjualan baju thrift atau pakaian bekas impor. Hal ini menjadi keluhan pengusaha di Bondowoso. ...

TIMES Jatim,Selasa 4 April 2023, 12:00 WIB
21.7K
M
Moh Bahri

BONDOWOSOPemerintah melarang penjualan baju thrift atau pakaian bekas impor. Hal ini menjadi keluhan pengusaha di Bondowoso.

Padahal di Bulan Ramadan seperti saat ini, bisa menjadi momen meraup keuntungan yang lebih besar. Namun pedagang di Bondowoso tidak diperbolehkan berjualan di stan yang disediakan pemerintah. Misalnya Bazar Ramadan.

Seorang penjual pakaian thrift impor, Istighfarini mengatakan, bahwa dirinya sudah membeli stok cukup banyak menjelang Ramadan.

Namun nyatanya pemerintah melarang penjualan thrift impor. Meskipun kabar terbaru, boleh dijual sampai stok habis.

Dia juga memaparkan, usaha pakaian bekas impor memang sangat menjanjikan.  Dirinya menyayangkan adanya larangan dari pemerintah, terkait penjualan barang tersebut. 

“Pakaiannya bagus, murah dan branded. Ini cocok untuk warga menengah ke bawah yang ingin tampil dengan baju bermerek," kata dia, Selasa (4/4/2023).

Terkait kabar baju bekas yang disebut menyebarkan penyakit. Dia menyebut dirinya sudah mencuci dulu barang dagangannya tersebut. Dirinya memastikan aman digunakan oleh siapapun. Bahkan selama ini, menurutnya belum ada yang mengeluh ketika memakai pakaian thrift. 

“Kami pastikan dulu memang keberaihannya, sebelum dijual kepada masyarakat,” jelas dia.

Menurutnya, adanya pelarangan tersebut membuat usaha baju bekas miliknya atau rekan-rekannya yang lain terancam tutup.

Sementara itum Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso, Totok Haryanto mengatakan, memang pemerintah melarang penjualan pakaian bekas impor. Salah satu alasannya untuk menepis anggapan bahwa Indonesia adalah negara penampung sampah. 

“Baju bekas notabennya diklasifikasikan sebagai sampah,” katanya.

Selain itu, pemerintah melarang karena alasan kesehatan dan kebersihan. Sebab tidak menutup kemungkinan, baju yang didatangkan dari luar negeri mengandung penyakit atau virus yang masih menempel.

Oleh karena itu kata dia, pemerintah khawatir virus tersebut menular kepada pemakainya. 

“Ini bisa membahayakan masyarakat, tapi kadang kan tidak tahu,” katanya.

Namun demikian, pihaknya tidak bisa melarang secara sepihak. Artinya, penjualan thrift secara pribadi masih diperbolehkan.

Dirinya tak memungkiri bahwa bisnis pakaian thrift impor memang menjanjikan. Yakni tanpa modal banyak, hanya membutuhkan ketelatenan dan membersihkan pakaian tersebut. “Murah dan banyak diminati oleh masyarakat,” jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Moh Bahri
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.