https://jatim.times.co.id/
Berita

AJI - Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Hadapi Gugatan Menteri Pertanian

Senin, 03 November 2025 - 18:38
AJI Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Hadapi Gugatan Menteri Pertanian AJI bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi dukungan untuk Majalah Tempo di PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Tempo tengah menghadapi gugatan hukum dari Menteri Pertanian. (Foto: AJI)

TIMES JATIM, JAKARTAAliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Aksi ini menjadi bentuk dukungan terhadap majalah Tempo yang sedang menghadapi gugatan perdata senilai lebih dari Rp200 miliar dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Dalam gugatannya, Amran menuding pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” telah merusak reputasi pribadi dan nama baik Kementerian Pertanian.

Gugatan tersebut dianggap berlebihan oleh banyak pihak karena menggunakan jalur pengadilan umum, bukan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai langkah Menteri Pertanian membawa perkara ini ke pengadilan menunjukkan kesalahan pemahaman terhadap posisi dan peran pers.

“Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers. Gugatan Rp200 miliar ini adalah bentuk pembungkaman terhadap media,” ujarnya saat berorasi di depan pengadilan.

Menurut Nany, langkah hukum tersebut tidak hanya mengancam Tempo, tetapi juga kebebasan pers secara luas.

“Hari ini Tempo yang digugat, tapi bisa jadi besok media lain yang kritis terhadap pemerintah akan mengalami hal yang sama,” tambahnya.

AJI-bersama-koalisi-masyarakat-2.jpg

Ia pun menyerukan agar majelis hakim menolak gugatan tersebut karena sengketa itu telah diselesaikan sesuai mekanisme Dewan Pers.

Senada dengan Nany, Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menyebut tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp200 miliar sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal” dan bertentangan dengan prinsip hukum.

Ia menegaskan, Amran sebagai pejabat publik tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024 juga menegaskan bahwa gugatan pencemaran nama baik tidak dapat diajukan oleh lembaga pemerintah. Ironisnya, justru seorang menteri yang membawa media ke pengadilan,” tegas Mustafa.

Sementara itu, Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak melanjutkan perkara ini. Menurutnya, pengadilan tidak memiliki kewenangan menangani sengketa pers yang sudah ditangani Dewan Pers.

“Kalau pengadilan tetap melanjutkan, maka marwah lembaga peradilan akan tercoreng. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan,” ujarnya.

Latar Belakang Sengketa Tempo vs Menteri Pertanian

Perselisihan ini berawal dari laporan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang dipublikasikan di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut mengulas kebijakan any quality dalam penyerapan gabah oleh Perum Bulog dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini disebut mendorong praktik manipulasi kualitas gabah dan berujung pada kerusakan beras yang diserap pemerintah.

Kementerian Pertanian sempat melaporkan Tempo ke Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, serta merekomendasikan agar Tempo memperbaiki judul, meminta maaf, dan melaporkan tindak lanjutnya.

Rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh Tempo dalam waktu 2×24 jam. Namun, Menteri Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, dengan tuduhan Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Kementerian Pertanian. (*)

Pewarta : Wahyu Nurdiyanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.