TIMES JATIM, BONDOWOSO – Sebanyak 17 kepala desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timbur, yang sudah habis masa jabatannya kembali dikukuhkan, Kamis (28/8/2025).
Pengukuhan belasan kepala desa tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi, rekomendasi DPR RI, serta laporan Ombudsman RI.
Semenjak masa jabatannya habis dan belum ada kebijakan pengukuhan kembali, para kepala desa tersebut melakukan berbagai kesibukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Berbagai asam garam kehidupan dirasakan para kepala desa. Ada yang menekuni jual beli tembakau, bertani, hingga menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri
Salah satunya mantan Kades Tegalpasir, Kecamatan Jambesari Darussholah, Sujono Efendi, yang awalnya diisukan menghilang, mengaku bekerja.
“Sebenernya bukan kabur tapi ada sesuatu yang harus diselesaikan, bekerja keluar,” kata dia saat dikonfirmasi.
Kemudian setelah dinyatakan masuk mantan kades yang akan dikukuhkan kembali. Sujono pulang kampung untuk mengikuti proses pengukuhan.
Selama dua tahun kepemerintahannya, yakni 2025-2027 mendatang. Dirinya berjanji aka memperbaiki banyak hal.
Menurutnya, waktu dua tahun ini merupakan bonus untuk kembali bekerja, berbuat untuk masyarakat, dan memperbaiki kepemimpinannya lagi.
“Yang jelas, undang-undang ini merupakan peluang bagi saya untuk mengabdi. Terimakasih atas peluang yang diberikan kepada kami,” ucapnya.
Hal senada diakui Kepala Desa Banyuwulu Kecamatan Wringin, Rudi Hartono. Setelah tidak menjabat, dirinya fokus bertani dan berdagang.
“Saya fokus di pertanian, kemudian jual beli tembakau juga,” kata dia saat dikonfirmasi media ini.
Menurutnya, selama tidak menjabat dirinya kembali menjadi masyarakat biasa. Bahkan selama menjabat pun, dirinya tidak pernah gengsi untuk bertani, karena sudah menjadi mata pencaharian.
“Kepala desa itu kan amanah untuk mengabdi. Jangan jadi mata pencaharian. Kalau mata pencaharian saya ya bertani,” paparnya.
Ia juga berharap, dirinya bisa mengemban amanah dan melakukan perubahan signifikan selama dua tahun ke depan.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak dan pemerintah yang memberikan kesempatan bagi kami. Semoga kami mampu, dan bisa memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Adapun total 17 mantan kepala desa yang dikukuhkan kembali di Bondowoso adalah sebagai berikut:
1. Rendi, Kades Gayam, Kecamatan Botolinggo
2. Mulyadi, Kades GayamIor, Kecamatan Botolinggo
3. Hermanto, Kades Penang, Kecamatan Botolinggo
4. Faruk Amrullah, Kades Cindogo, Kecamatan Tapen
5. Sujono, Kades Mrawan, Kecamatan Tapen
6. H. Su’udi, Kades Ardisaeng, Kecamatan Pakem
7. Yusmiati, Kades Patemon, Kecamatan Pakem
8. Sujono Efendi, Kades Tegalpasir, Kecamatan Jambesari Darussholah
9. Ahmad Haryono, Kades Mangli, Kecamatan Pujer
10. Hadi Wijaya, Kades Sukowono, Kecamatan Pujer
11. Sudianto, Kades Sumber Suko, Kecamatan Curahdami
12. Sofyan Tsauri, Kades Locare, Kecamatan Curahdami
13. M. Yasin, Kades Jatisari, Kecamatan Wringin
14. Rudi Hatono, Kades Banyuwulu, Kecamatan Wringin
15. Surawi, Kades Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari
16. Karjono, Kades Pecalongan, Kecamatan Sukosari
17. Eko Purwantoro, Kades Kerang, Kecamatan Sukosari. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Cerita Kades di Bondowoso Sebelum Dikukuhkan, Jual Tembakau hingga Jadi TKI
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Imadudin Muhammad |