TIMES JATIM, SURABAYA – Jum’at Dini hari (1/11/2024) terjadi laka lantas hingga menewaskan pasangan pasutri dan lima orang luka berat. Pelaku yang berinisial MA, hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya terbukti dalam pengaruh alkohol.
Kejadian tepatnya pukul 04.15, lokasi kecelakaan di Jalan Kedungdoro Surabaya. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan laka lantas ini melibatkan dua kendaraan roda 4.
"Peristiwa ini melibatkan beberapa kendaraan diantaranya Innova Nopol W 1168 PQ, Honda Jazz Nopol P1766 PD, Mitsubishi Pajero Nopol W 1909 QK dan satu motor Nopol L 6931," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Jumat (1/11/2024) sore .
Kronologisnya, kendaraan Innova putih yang dikendarai oleh MA membawa empat orang penumpang melaju dari arah selatan menuju ke Utara. Diduga sopir tidak bisa kendalikan kendaraan sehingga menabrak dua mobil lainnya yang ada disisi lain. Atas peristiwa laka lantas ini sebabkan beberapa orang alami luka dan dua meninggal dunia.
"Benturan cukup keras ke honda jazz putih dan di depan ada warung dan motor yang terparkir yang dikendarai oleh SG dan SA sehingga sebabkan keduanya meninggal," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan MA dalam pengaruh alkohol. Selain alkohol belum ditemukan zat lainnya yang menyebabkan MA hilang kendali dalam mengendarai kendaraan. Dirlantas mengatakan hasil tes urine MA negatif.
"Namun juga dilakukan tes kandungan alkohol kepada MA. Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia baru pulang dari tempat hiburan malam. Jika itu benar dalam pengaruh alkohol dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Tiga penumpang Kijang Innova masih dalam pengejaran untuk diminta keterangan lebih lanjut.
"Saat ini masih belum bisa meminta keterangan kepada penumpang kijang Innova, karena tiga orang masih dicari. Karena saat peristiwa terjadi mereka melarikan diri," ujar Dirlantas.
Lebih jauh diterangkan untuk sopir kijang Innova atas nama MA masih dilakukan pemeriksaan dan belum ditetapkan apakah sebagai tersangka atau tidak. Dikarenakan pelaku masih mempuyai waku 1x24 jam untuk menentukan status sebagai tersangka. Terlabih lagi kasus ini masih dilakukan pendalaman.
"Saat ini masih diperiksa sesuai ketentuan kita masih punya waktu 1X24 jam untuk menentukan seseorang ditetapkan tersangka atau tidak karena saat ini masih dilakukan pendalaman," tuturnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Akibat Pengaruh Alkohol, Dua Pasutri Korban Laka Lantas Tewas
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Deasy Mayasari |