TIMES JATIM, MALANG – Petahana Bupati Malang terpilih pada Pilbup Malang 2024, Sanusi, belum sepenuhnya aman. Petahana Sanusi, yang berpasangan dengan Hj Lathifah Shohih, masih harus menghadapi gugatan sengketa pasca Pilkada.
Tim kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 02, Gunawan-Umar Usman, dipastikan telah memasukkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Permohonan gugatan ke MK ini ditandatangani empat orang, diketahui Wiwied Tuhu Prasetyanto, dari Asmojodipati Lawyers. Tim hukum Paslon 02 tersebut memasukkan permohonan gugatan ke MK secara elektronik, pada 7 Desember 2024 lalu, dan telah menerima akta pengajuan permohonan dari pihak Panitera MK.
Perihal gugatan yang dilayangkan, adalah permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Malang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024. Dalam perkara ini, selalu pihak termohon adalah KPU Kabupaten Malang.
Terkait permohonan gugatan ini, juga dibenarkan Komisioner Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) kabupaten Malang, Muhamad Hazairin.
"Terkait gugatan di MK, untuk Kabupaten Malang kemarin memang (ada), sudah masuk, dan sudah terdaftar permohonannya, ada perbaikan juga. Tertanggal 23 Desember 2024 kemarin, sudah muncul daftar permohonannya di laman resmi MK," kata Hazairin, usai launching buku Semesta Pengawasan Bawaslu, di Grand Miami, Kepanjen, Sabtu (28/12/2024).
Menyusul permohonan yang sudah diterima MK ini, selanjutnya pihak Bawaslu memastikan siap memberikan keterangan tertulis atas pokok-pokok atau dalil-dalil yang diperkarakan di MK, disertai alat bukti.
"Kami (Bawaslu) sekarang sedang menyusun, untuk proses pemberian keterangan tertulis dan penyusunan alat bukti," terang Hazairin.
Dari data yang masuk di MK, sesuai permohonan yang diajukan pemohon, pihak Bawaslu Kabupaten Malang juga akan menyiapkan bukti apa, sesuai yang didalilkan. Diantaranya, terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, keterlibatan kepala/perangkat desa dan ASN, kampanye di masa tenang dan politik uang.
"Kami saat ini akan menyiapkan bukti apa yang didalilkan seperti penggunaan fasilitas negara, keterlibatan ASN dan perangkat desa, kampanye di masa tenang. Yang bersangkutan (pemohon) juga mempersoalkan terkait masa jabatan petahana yang dianggap melebihi 30 bulan, sudah dianggap 2,5 tahun, kami menyiapkan itu," bebernya.
Terkait pencalonan salah satu paslon yang merupakan petahana Bupati Malang, dan sudah menjabat lebih 30 bulan terhitung sejak mengganti Bupati Malang terdahulu karena kasus korupsi, menurut Hazairin merujuk Putusan MK Nomor 129 Tahun 2024.
"Sesuai Putusan MK 129/2024, memang kalau sudah menjabat lebih dari 30 bulan dianggap satu periode jabatan," terangnya.
Gugatan Keputusan Penetapan Hasil Pilkada
Dalam konteks permohonan pembatalan terkait Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 sendiri, pihak KPU Kabupaten Malang juga sebagai pihak termohon, selaku yang mengeluarkan keputusan tersebut.
Menurut Hazairin, pihak KPU Kabupaten Malang nantinya juga akan memberikan jawaban terkait tersebut, juga pihak-pihak terkait akan memberikan jawaban tersebut.
"Yang digugat SK KPU Kabupaten Malang penetapan hasil rekapitulasi, itu yang digugat. Jadi bergantung pihak termohon atau KPU Kabupaten Malang menjawabnya seperti apa, dan bagaimana MK menyikapi terkait putusan MK Momor 129/2024 itu," jelasnya.
Selebihnya, pihak Bawaslu kabupaten Malang nantinya sebagai pihak yang akan memberikan keterangan sesuai apa yang didalilkan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Malang. Termasuk, apa saja yang menjadi tugas dan fungsi Bawaslu sebagai fungsi pengawasan dan sengketa.
"Yang jelas dari gugatan yang masuk di MK, dan bisa diakses dalam website resmi MK, bahwa itu ada dugaan kegiatan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Nanti kita jawab seperti yang didalilkan, seperti juga KPU jawabnya seperti apa," tandas Hazairin.
Untuk KPU Kabupaten Malang dalam hal sengketa Pilkada yang masuk di MK, KPU sebagai termohon dan yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Malang terkait penetapan Paslon pemenang pada hasil rekapitulasi.
Menunggu Jadwal Sidang Sengketa
Untuk proses di MK sendiri, register permohonan diperkirakan akan keluar pada 3 Januari 2025 mendatang. Sedangkan, jadwal sidang diagendakan akan dimulai pada 8 Januari sampai 16 Januari 2025 yang dimulai dengan sidang pendahuluan selama 3 hari.
"Nanti proses di MK, ada namanya sidang pendahuluan selama 3 hari, memberikan pembacaan permohonan, jawaban termohon keterangan Bawaslu. Kemudian, ada pembacaan putusan sela di hari ke-3, ketika lanjut maka ada sidang pembuktian di sidang ke-4 dan putusan di sidang ke-5," jelas Hazairin.
Proses gugatan di MK ini bisa jadi akan berlangsung panjang, apabila nanti pada hasil keputusan sela muncul ada proses di pembuktian pada sidang ke-4. Sehingga, diperkirakan akan selesai pada bulan Maret 2025 mendatang.
Sementara, merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025,dan pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih, dijadwalkan pada 10 Februari 2025. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Masuk Gugatan Tim Hukum Paslon 02 ke MK, Bupati Terpilih Sanusi Belum Aman?
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Deasy Mayasari |