https://jatim.times.co.id/
Berita

Influencer Ferry Irwandi Terancam Dilaporkan Polisi, Pengamat: Kritik Jangan Dibalas dengan Pemidanaan

Selasa, 09 September 2025 - 13:40
Influencer Ferry Irwandi Terancam Dilaporkan Polisi, Pengamat: Kritik Jangan Dibalas dengan Pemidanaan pengamat hukum dari Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Seorang influencer Ferry Irwandi terancam akan dilaporkan kepala Polisi oleh Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI, atas dugaan melakukan tindak pidana. Meski pihak TNI juga tidak menyebut secara gamblang apa kesalahan pendiri platform Malaka Project itu, namun pihak TNI Dansat Siber Mabes TNI telah mengatakan hal itu secara terbuka pada awal media saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).

Ferry Irwandi  dikenal sebagai konten kreator yang vokal mengkritik berbagai hal di Nusantara. Tak terkecuali Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) melalui media sosial. Namun, langkah TNI melaporkan Ferry atas dugaan tindak pidana dinilai memunculkan pertanyaan terkait kebebasan berekspresi di Indonesia.

Menanggapi hal ini, pengamat hukum sekaligus akademisi Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum memberikan pandangan kritis. Menurutnya, penggunaan pemidanaan sebagai respons atas kritik bukanlah langkah yang tepat.

“Seringkali ada proses pembalasan ketika kritik dihadapi dengan pemidanaan, dengan ancaman,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Aan menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal “menyerang kehormatan atau nama baik” dalam UU ITE, sehingga lembaga pemerintah maupun korporasi tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menjerat seseorang dengan pasal tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa ketika ada upaya “fight back” terhadap kritik melalui jalur hukum, dampaknya bisa menimbulkan ketegangan di ruang publik.

“Orang dilaporkan, diteror, dikejar-kejar, walaupun nanti dalam proses hukum tidak terbukti. Ini sudah menjadi gangguan tersendiri dalam ranah publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aan mengimbau agar aparat dan pejabat negara tidak bereaksi berlebihan terhadap kritik publik.

“Ke depan, seharusnya aparat menyadari bahwa kritik adalah hal wajar. Jangan sampai ada upaya yang over-act sehingga memicu perlawanan balik,” katanya. Kasus ini memunculkan diskusi luas tentang keseimbangan antara kebebasan berekspresi di ruang publik dan penegakan hukum. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.