TIMES JATIM, JAKARTA – Masa reses pertama DPD RI sudah selesai dengan berlangsungnya Sidang Paripurna DPD RI dengan agenda Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan yang dipimpin Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/24) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, semua Anggota DPD RI perwakilan Provinsi menyerahkan laporan resesnya di Daerah Pemilihan mereka.
Salah satunya adalah Anggota Komite III DPD RI, Dr. Lia Istifhama M.E.I. Dapil Provinsi Jawa Timur ini menyerahkan bukti dokumen hasil reses serap aspirasi yang ia lakukan di Jawa Timur.
Ning Lia sapaan akrab aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU) ini mengatakan jika dirinya merangkum 10 poin hasil serap aspirasi selama masa reses pertamanya sebagai Anggota DPD RI Periode 2024-2029 itu.
"Laporan serap aspirasi masa reses di Jawa Timur sudah kami serahkan ke Ketua DPD RI, Bapak Sultan Najamudin. Tentu selanjutnya poin poin hasil serap aspirasi masyarakat ini akan kita bahas dirapat paripurna dan ramat di masing-masing Komite di DPD RI," kata Ning Lia, rabu (20/11/2024).
Berikut 10 poin rangkuman serap aspirasi masa reses Anggota Komite III DPD RI , Dr. Lia Istifhama M.E.I di Jawa Timur
1. Dalam hal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) perlu untuk mendorong revisi proporsi DBHCHT sehingga daerah bisa memberikan pelayanan dasar khususnya Pendidikan dan Kesehatan lebih layak.
2.Dalam hal Jaminan Kesehatan dan Soisal, diperlukan penambahan kuota PBI secara adil dengan pertimbangan jumlah masyarakat dan sebaran luas wilayah Provinsi.
3. Mendorong pemerintah meningkatkan ketersediaan kuota guru PAUD PPPK dan penambahan kuota sertifikasi guru PAI bagi guru di tingkat SMA-SMK.
4. Mendorong pemerintah memperkuat Pendidikan vokasi yang kompetitif, inventif, dan adaptif.
5. Mendorong penambahan kuota beasiswa KIP dan alokasi khusus beasiswa bagi mahasiswa yatim maupun yatim piatu.
6. Mendorong pengkajian kembali pemberlakukan skema opsen PKB, khususnya terhadap kemampuan fiskal bagi Pemerintah Provinsi.
7. Mendorong pemerintah memperkuat integrasi wisata, antara lain integrasi dalam infrastruktur jalan atau akses transportasi, dan sebagainya serta jalur wisata terintegrasi.
8. Mendorong implementasi segala bentuk pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan dalam batas 0-12 mil menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai kran pembuka anggaran penguatan sektor pariwisata laut dan juga pariwisata berkelanjutan yang ramah lingkungan.
9. Mendorong ekspansi pasar global sebagai bentuk keberlanjutan tenaga kerja.
10. Mendorong penguatan soft skill bagi putra daerah untuk mengisi peluang SDM sesuai kebutuhan perindustrian di wilayah masing-masing.
"Alhamdulillah dokumen laporan reses sudah saya serahkan ke Ketua DPD RI, Bapak Sultan B Najamudin di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin," ungkap Ning Lia.
Diketahui, Provinsi Jawa Timur terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Barat tersebut memiliki 4 senator pilihan masyarakat yang terbagi dalam Komite berbeda-beda, yaitu AA. Ahmad Nawardi di Komite IV, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di Komite II, Dr. Lia Istifhama M.E.I di Komite III, dan Kondang Kusumaning Ayu di Komite I.
Tak hanya Ning Lia dari Komite III, tiga Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur lainnya yakni AA. Ahmad Nawardi di Komite IV, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di Komite II, dan Kondang Kusumaning Ayu di Komite I.
Berikut poin serap aspirasi masa reses mereka;
KOMITE I (Kondang Kusumaning Ayu)
1. Dalam hal Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur agar berkomitmen kepada penyelenggaraan pilkada serentak yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Dalam hal Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pemda terus berupaya dalam menciptakan inovasi daerah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan birokrasi khususnya dengan Digitalisasi Birokrasi di Daerah.
3. Berkaitan dengan Pasal 66 UU 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa penataan PPPK atau Tenaga honorer harus tuntas pada Desember 2024 namun ada kendala yang dihadapi di daerah dimana tenaga non ASN di Kota Surabaya hampir tidak mungkin diselesaikan secara tuntas pada Desember 2024 karena adanya aturan besarnya belanja pegawai maksimal 30%.
4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pelaksanaan wewenang urusan pemerintahan di daerah pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan dampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat terutama pada layanan perizinan berusaha dan layanan administrasi.
KOMITE II (AA La Nyalla Mahmud Mattalitti)
1. Berkaitan dengan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, masalah tambang galian C di Jawa Timur memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan aktivitas penambangan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
2. Berkaitan dengan Bidang Pertanian, Pemerintah perlu memperketat pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan.
3. Untuk mengatasi masalah penuaan petani, program regenerasi petani sangat penting dan pemberian insentif seperti beasiswa di bidang agrikultur atau penyediaan lahan produktif dapat menjadi daya tarik tambahan bagi generasi muda.
4. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di Jawa Timur perlu menyiapkan strategi khusus untuk mendukung program swasembada beras dan pangan secara optimal. Strategi ini dapat mencakup modernisasi alat dan teknik pertanian, pemberian subsidi pupuk yang tepat sasaran, serta pembangunan infrastruktur irigasi yang andal.
KOMITE IV (AA. Ahmad Nawardi)
1. Inventarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa diperlukan kerjasama antara OJK, lembaga keuangan, pemerintah daerah, serta masyarakat itu sendiri untuk menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
2. Saat ini banyak susu segar terbuang akibat pembatasan kuota penyerapan oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) sehingga Kami Mendorong penerbitan Instruksi Presiden yang mengatur tata niaga susu segar domestik, mendukung pengembangan pabrik susu yang dikelola koperasi, dan memberikan kemudahan izin serta dukungan investasi bagi peternakan sapi perah rakyat.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus segera mengoptimalkan sinergi dengan BUMN dan sektor swasta melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mengatasi tantangan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di daerah pedesaan dan terpencil. Sehingga TJSL mampu menjadi motor utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terpencil di Jawa Timur.(*)
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |