TIMES JATIM, PAMEKASAN – Bea Cukai Madura melaksanakan pemusnahan rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2 Miliar. Pemusnahan rokok ilegal ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah, Kabupaten Pamekasan, Madura. Jumat (29/10/2021).
Dari operasi rokok ilegal sejak 12 Oktober 2020 sampai 30 Juni 2021, ada 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp. 5.441.330.680 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.382.410.330.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra, menyampaikan rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) kali penindakan.
"Berbagai penindakan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan masyarakat dan hasil penggalian informasi serta surveillance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan pada KPPBC TMP C Madura,"pungkasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan TPA Angsanah Pamekasan dipilih sebagai lokasi untuk melakukan pemusnahan rokok ilegal sebagaimana dimaksud.
Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.
"Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura,"imbuhnya.
Yanuar Calliandra juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
"Semoga ke depannya, kinerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan," harapnya dalam pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura. (*)
Pewarta | : Akhmad Syafii |
Editor | : Ronny Wicaksono |