TIMES JATIM, SURABAYA – Perjuangan menuntut keadilan terus dilakukan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Keluarga korban selama ini belum melihat ketegasan dari pemerintah untuk menyelesaikan tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2021.
“Selama 1,5 tahun ini kami belum merasakan rasa keadilan bagi kita keluarga korban. Penembak gas airmata tidak dihukum, sedangkan laporan model B di Polres Kepanjen diberhentikan," kata Rizal Putra Pratama, salah satu korban selamat tragedi Kanjuruhan saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/11/2024). Rizal dalam tragedi ini kehilangan ayah dan dua adiknya, Mereka ditemukan meninggal bersama ratusan korban lainnya.
Rizal bersama puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengikuti sidang perdana pengajuan restitusi atau ganti rugi yang wajib dibayar pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Para keluarga korban Kanjuruhan mengenakan baju warna hitam dengan tulisan Menolak Lupa 1 Oktober 2022, sebagai simbol terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.
Rizal Putra Pratama menuntut seadil-adilnya penangung jawab tragedi Stadion Kanjuruhan. (foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia).
Soal restitusi, Rizal mengatakan harusnya negara bertanggung jawab penuh. Ia juga menyatakan kekecewaan karena mendengar kabar, kasus yang dialihkan di Mabes Polri juga statusnya menggantung.
Kepada wartawan, Rizal bercerita mengenai peristiwa kelam saat laga Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya. Saat itu, ia berada di tribun 11 dan menyaksikan tembakan gas airmata saat itu diarahkan ke tribun bukan ke lapangan hijau. Sedangkan kericuhan berada di lapangan. Rizal sampai saat ini mempertanyakan gas airmata yang diarahkan di tribun.
“Kericuhan itu kan ada di lapangan hijau, kami yang berada di tribun ditembak gas airmata juga. Dan ngga bisa keluar karena pintu ditutup semua,” tuturnya sambil matanya menerawang.
Tragedi yang memilukan itu Rizal kehilangan ayah dan dua adiknya yang saat itu panik ada tembakan gas airmata. Keluarganya ditemukan tewas diantaranya korban lainnya. (*)
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |