TIMES JATIM, BANYUWANGI – Fatwa Dewan Masjid Indonesia (DMI) soal imbauan pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang menuai respons banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuwangi (MUI Banyuwangi) yang tidak sepakat dengan fatwa tersebut.
Diketahui, shalat Jumat dua gelombang berdasarkan angka terakhir pada nomor ponsel masyarakat, artinya jika nomor itu ganjil maka mendapat waktu shalat Jumat gelombang pertama, dan apabila nomornya genap, maka harus melaksanakan shalat Jumat pada gelombang kedua.
Ketua MUI Banyuwangi, KH. Moh Yamin menjelaskan, secara keorganisasian, pihaknya tidak mengikuti imbauan atas fatwa DMI, selain itu keberlangsungan shalat Jumat dua gelombang juga dinilai masih menimbulkan banyak penafsiran
"Kami sebagai pengurus MUI mengikuti aturan dari pusat apa yang dipaparkan oleh MUI. Kita tidak tahu di DMI secara organisasi," kata Kyai Yamin, Jumat (13/8/2021).
Menurut Kiai Yamin, pelaksanaan shalat Jumat tetap mengikuti fatwa yang dari MUI yang mengacu pada kondisi zona yang ada di wilayah masing-masing.
"Katakan yang zona hijau bisa Jumatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi yang kuning dan yang merah, itu yang kita pegang sementara ini," ujarnya.
Dengan begitu, Kiai Yamin mengimbau seluruh takmir masjid di Bumi Blambangan agar menyesuaikan diri dalam memberikan kesempatan masyarakat melaksanakan sholat jumat, sembari tetap menjaga koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
"Koordinasi dengan Satgas Covid-19, karena ini demi kebaikan bersama. Untuk zona orange dan kuning bisa Jumatan namun diperketat banget, diseleksi. Jangan sampai orang luar (luar daerah) masuk. Termasuk yang zona hijau," ucap Ketua MUI Banyuwangi menanggapi fatwa DMI tentang shalat Jumat dua gelombang. (*)
Pewarta | : Hafid Nurhabibi (MG-311) |
Editor | : Faizal R Arief |