TIMES JATIM, MALANG – Ribuan nara pidana (napi) mendapatkan berkah di Idul Fitri 2024. Pasalnya, sebanyak 2.112 napi di Lapas Kelas I Malang mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen lebaran tahun ini.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, remisi khusus lebaran ini diperuntukkan bagi napi beragama muslim. Mereka mendapat remisi karena tercatat telah berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.
"Remisi untuk 2.112 napi ini bervariasi. Mulai dari yang 15 hari sampai 2 bulan," ujar Ketut, Selasa (16/4/2024).
Secara rinci, napi yang mendapat remisi diantaranya adalah 759 napi pidana umum, 1.329 napi narkoba, 23 napi tipikor dan 1 napi terorisme.
Berdasarkan kategori remisi, 2.107 napi mendapat remisi khusus I (RK I) dan 5 napi RK II. Artinya, dari ribuan napi yang mendapatkan remisi, ada 5 orang yang langsung bebas dari tahanan.
"Dari 5 narapidana yang masuk dalam kategori RK II, 4 narapidana terdiri dari 2 kasus narkoba dan 2 kasus pencurian langsung bebas dan 1 narapidana kasus narkoba menjalani subsider pengganti denda," jelasnya.
Dengan begitu, ia berharap para napibyang mendapat remisi di Lebaran 2024 ini bisa terus memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang taat oleh hukum.
"Semoga mereka (yang bebas) dapat kembali diterima oleh masyarakat dan semua yang mendapat remisi bisa menjadi lebih baik serta taat hukum," tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |