TIMES JATIM – Wacana relokasi empat sekolah di Kota Malang yang menempati lahan Universitas Negeri Malang (UM) masih menuai pro dan kontra.
Banyak pihak yang masih keberatan apabila dalam waktu yang relatif singkat sekolah itu harus pindah ke tempat baru. Sedang proses pemindahan jelas bukan hal yang mudah untuk dilakukan.
Isu relokasi ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai UM belum mengoptimalkan pemanfaatan asetnya.
Sebagai respons, UM memutuskan tidak memperpanjang masa pinjam pakai lahan yang selama ini digunakan oleh SMA Negeri 8, SMP Negeri 4, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari 3.
UM telah bersurat kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Kota Malang, menegaskan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan paling lambat 27 Februari 2026. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana sekolah-sekolah ini akan dipindahkan?
Menanggapi rencana ini,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana SE MM, menegaskan bahwa pemindahan sekolah bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berdampak besar pada siswa, guru, dan sistem zonasi pendidikan.
Suwarjana mengungkapkan sejak isu ini mencuat, pihaknya bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang telah berdiskusi dengan UM untuk mengetahui kejelasan soal aset tersebut.
"Kami sudah diundang oleh UM dan menyampaikan laporan. Bahkan kami sudah berdiskusi dengan BKAD," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Senin (24/3/2025).
Suwarjana menyoroti pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
"Sama-sama instansi pemerintah, masa tidak bisa dirembuk? Kalau dipindahkan, itu kan harus membangun sekolah baru, dan itu tidak murah. Kalau ada alternatif yang lebih baik, kan lebih enak," tambahnya.
Saat ditanya apa ada potensi tukar guling antara aset Pemkot Malang dengan aset milik negara yang dikelola UM, Suwarjana mengatakan bahwa hal itu bukan ranahnya. "Kalau soal tukar guling, itu ranahnya BKAD. Saya tidak tahu aset Pemkot ada di mana saja, yang lebih tahu BKAD," ucapnya.
UM sebelumnya mengusulkan agar sekolah-sekolah yang harus pindah bisa dialihkan ke SD dan SMP lain yang memiliki sedikit peminat tiap tahunnya. Namun, menurut Suwarjana, usulan ini tidak bisa diterapkan untuk SMP.
"Tidak ada SMP Negeri di Kota Malang yang peminatnya setiap tahun sedikit. Semua SMP, semua nolak-nolak. Jadi untuk usulan tersebut bagi jenjang SMP jelas tidak bisa dilakukan," tegasnya.
"Untuk SD memang ada beberapa opsi, nanti bisa kami pertimbangkan," lanjut Suwarjana.
Disdikbud Kota Malang juga meminta agar UM juga bisa memikirkan para murid, karena saat ini mereka semua sekolah berdasarkan sistem zonasi. Sebab, bila usulan merger atau pemindahan itu dijalankan, dan mendapatkan tempat nan jauh dari lokasi asal, barang tentu murid dan orangtua yang akan banyak dirugikan.
"Mayoritas siswa di SMPN 4, SDN Percobaan 1, dan SDN Sumbersari 3 berasal dari sekitar Sumbersari Kecamatan Lowokwaru. Kalau dipindah jauh, misalnya ke Kedungkandang, kasihan orang tua yang harus mengantar anak mereka ke sekolah dengan jarak yang lebih jauh. Zonasi ini harus diperhitungkan," jelasnya.
Sejauh ini, belum ada keputusan final terkait lokasi pengganti bagi sekolah-sekolah tersebut. Pemerintah Kota Malang dan UM masih dalam tahap pembahasan untuk mencari solusi terbaik. Disdikbud Kota berharap ada win-win solution atas hal ini, sehingga tidak banyak pihak yang dirugikan. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |