TIMES JATIM, MALANG – Rapat paripurna yang diselenggaran oleh DPRD Kota Malang bersama jajaran Pemkot Malang, membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (24/2/2025).
Diketahui, empat Ranperda yang tengah dibahas yaitu, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseoran Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tuhu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang dan Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan bahwa Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memang mengacu pada arahan Kemendagri dan Kemenkeu RI. Dari situ, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya.
“Terkait PDRD ini, memang ada perubahan dan evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu terkait dengan potensi yang masih bisa digali di Kota Malang sebagai basis PAD kita. Sehingga, nanti harus dimasukkan dalam nomenklatur Perda sebagai dasar untuk menarik retribusi,” ujar Ali, Senin (24/2/2025).
Ia mengaku bahwa Pemkot Malang sudah memetakan sejumlah PAD. Misal, retribusi parkir, hasil pengelolaan sampah, hasil pengelolaan bibit tanaman pangan hingga pemanfaatan aset gedung milik Pemkot Malang yang bisa menjadi sumber pendongkrak PAD Kota Malang.
“Nanti tentu detailnya akan dibahas lagi dengan legislatif. Barang kali masih ada masukan berkaitan dengan PAD Kota Malang. Jadi nanti akan kami hitung berapa potensi yang bisa masuk PAD,” ungkapnya.
Menurut Ali, keempat Ranperda yang sudah digagas ini sebelum adanya kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat. Meski begitu, di tengah adanya kebijakan tersebut yang bisa jadi bakal terpengaruh, Ali memastikan Kota Malang bisa mewujudkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD.
“Kami memang menginginkan ada kemandirian fiskal yang ini sejalan dengan arahan Kemendagri dan Kemenkeu. Jadi Kota Malang sudah harus berani untuk mandiri secara fiskal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, komposisi APBD Kota Malang di tahun 2025 terdiri dari 42 persen PAD dan 57 persen dana transfer pemerintah pusat. Dengan begitu demi mewujudkan kemandirian fiskal, maka penggalian potensi PAD harus dilakukan secara rinci dan cermat.
“Dengan peraturan dan legalitas yang ada, potensi PAD Kota Malang harus ditingkatkan. Ini juga dengan persetujuan legislatif (DPRD),” tegasnya.
Dengan begitu, ia yakin bahwa kemandirian fiskal bisa menghadapi dampak besar kebijakan efisiensi. Seperti halnya saat berada di situasi Pandemi Covid-19.
“Saya yakin, kemandirian fiskal ini bisa untuk menghadapu kebijakan efisiensi. Dulu kan juga pernah (efisiensi) saat refocusing Pandemi Covid-19,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyebutkan bahwa keempat Ranperda yang baru saja dibahas ini perlu untuk diseriusi.
“Yang jelas memang 4 Ranperda ini perlu kita seriusi dan harus detail. Karena, pertama soal nomenklatur, saya kira nanti pasti harus melihat perubahannya itu akan berefek ke mana,” tuturnya.
Ia juga mengaku banyak potensi yang bisa digali untuk pemenuhan PAD. Hal ini dilakukan demi mewujudkan Kota Malang menuju kemandirian fiskal.
“Banyak sekali potensi item yang ditambah. Saya harap ini menjadi suaru tambahan yang cukup signifikan,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |