https://jatim.times.co.id/
Berita

WFA ASN Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri Kerahkan Camat dan Lurah Ngantor di Balai RW

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:54
WFA ASN Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri Kerahkan Camat dan Lurah Ngantor di Balai RW Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES JATIM, SURABAYA – Menanggapi kebijakan Kementerian PANRB tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya sejatinya telah lebih dulu menerapkan sistem kerja tersebut. 

Sejak Februari 2025, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja, yang ditetapkan pada 17 Februari 2025.

Dalam kebijakan tersebut, ASN tetap diwajibkan memenuhi total jam kerja efektif minimal 37,5 jam per minggu. Meski bekerja secara fleksibel, ASN Pemkot Surabaya tetap harus menjaga komunikasi intensif dengan atasan serta rekan kerja, dan wajib merespons setiap bentuk komunikasi seperti pesan singkat maupun panggilan telepon.

Selain itu, laporan hasil pekerjaan harus disampaikan secara berkala, serta kehadiran dicatat melalui aplikasi Kantorku setiap kali memulai dan mengakhiri jam kerja.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa sistem kerja WFA tidak akan mengurangi kinerja ASN selama tugas dapat diselesaikan tepat waktu.

"Karena saya inginnya ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai," ujarnya, Jumat (20/6/2025). 

Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa prinsip kerja fleksibel sebenarnya sudah diterapkan Pemkot Surabaya sebelum istilah WFA dikenal luas. Ia mengarahkan camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Kenapa saya dahulu minta di Balai RW? Kesatu agar orang pemerintah kota terbiasa turun ke bawah, yang kedua agar mengajarkan kepada masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW," jelasnya.

Menurutnya, bekerja dari lokasi selain kantor juga mampu menekan biaya operasional, seperti listrik, Alat Tulis Kantor (ATK) hingga penggunaan komputer. Oleh karena itu, ia mendorong jajarannya untuk mengandalkan perangkat pribadi seperti smartphone atau tablet dalam menyelesaikan tugas.

"Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet karena mungkin pekerjaan lebih banyak, camat juga. Kalau sudah punya tablet diisi aplikasi pekerjaan,” ujarnya.

Wali Kota Eri berharap, pemanfaatan aplikasi kerja di perangkat digital bisa menjadi kebiasaan baru bagi seluruh ASN. Aplikasi tersebut juga akan menampilkan target kinerja harian yang wajib dipenuhi oleh camat, lurah, hingga kepala perangkat daerah (PD). 

"Saya berharap dengan diterapkannya WFA ada penghematan listrik hingga ATK,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.