TIMES JATIM, MALANG – Salah satu perusahaan di Malang, Jawa Timur, membeberkan fakta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Salah satunya yaitu program Return to Work (RTW).
Salah satu perusahaan bernama PT Molindo Raya Industrial merasakan secara langsung manfaat program yang diberikan BPJAMSOSTEK.
Perusahaan yang berada di Jalan Sumber Waras 255 Malang tersebut mempunyai sebanyak 554 karyawan yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJAMSOSTEK Cabang Malang.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK. Kami sudah membuktikan dan merasakan manfaat khususnya jaminan kecelakaan kerja," kata HRD Manager, Sopian Hadi, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
Sopian mengaku, pada saat salah satu karyawannya mengalami kecelakaan kerja, pihak BPJAMSOSTEK memberikan pelayanan yang prima.
Karyawan tersebut langsung mendapatkan pelayanan dari BPJAMSOSTEK mulai proses masuk rumah sakit, perawatan, proses pemulihan hingga rawat jalan.
"Pihak BPJAMSOSTEK memberikan pendampingan untuk memastikan yang bersangkutan mendapatkan perhatian dan pelayanan baik dari perusahaan maupun dari BPJAMSOSTEK," tuturnya.
"Manfaat lain yang dapat kami rasakan, BPJAMSOSTEK memberi pelayanan Return to Work. Mereka mendampingi pekerja kami sampai sembuh dan bisa bekerja kembali di perusahaan kami," imbuhnya.
Ia berharap pelayanan ini dapat berkelanjutan dan semakin baik ke depannya karena manfaat dari program ini sangat bisa dirasakan perusahaan dan pekerja yang bersangkutan.
"Ini yang bisa memberikan rasa nyaman bagi perusahaan dan karyawan," tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Imam Santoso, menjelaskan pelaksanaan program Return to Work ini merupakan perluasan dari perlindungan komprehensif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Program Return to Work diperuntukkan bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja dimana kondisinya mengalami potensi disabilitas yang perlu mendapatkan pendampingan selama masa pengobatan sampai dengan rehabilitasi dan dinyatakan sembuh serta siap untuk bekerja kembali di perusahaan," tutupnya. (*)
Pewarta | : Mohammad Naufal Ardiansyah |
Editor | : Faizal R Arief |