TIMES JATIM, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat resmi memberhentikan Noer Rahman Wijaya dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Pemberhentian ini resmi keluar per 1 Agustus 2025.
Pemberhentian ini buntut dari kasus poligami yang menyeret pejabat tersebut dan dinilai telah melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Per 1 Agustus 2025 kemarin, sudah kita non-jobkan. Itu termasuk sanksi berat dalam disiplin kepegawaian,” ujar Wahyu, Minggu (3/8/2025).
Wahyu mengungkapkan, pejabat yang bersangkutan kini dipindahkan sebagai staf di Sekretariat Daerah, tepatnya di bawah koordinasi Asisten II. Status nonaktif ini bersifat sementara sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut.
“Kita lihat nanti bagaimana kinerjanya. Kalau memang ada perubahan dan memenuhi kriteria, baru akan kita pertimbangkan kembali (untuk diberi jabatan),” ungkapnya.
Meski belum dijatuhi sanksi secara formal, Wahyu menegaskan bahwa tindakan non-job merupakan bagian dari proses penegakan disiplin ASN.
“Sebelum sanksi diterapkan, kita non-jobkan dulu untuk melihat perkembangannya,” imbuhnya.
Sebagai gantinya, Gaimaliel Raymond Hatigoran yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris DLH Kota Malang, kini telah ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang.
Sebagai informasi, belakangan ini muncul kabar dugaan poligami ilegal yang dilakukan oleh Noer Rahman Wijaya sebagai kepala DLH Kota Malang yang diketahui menikah pada 25 Mei 2025 lalu di salah satu hotel wilayah Kota Madiun.
Setelah mengetahui hal tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerjunkan tim verifikasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan beranggotakan unsur dari Inspektorat, BKPSDM serta Bagian Hukum untuk menelusuri kebenarannya.
Tim yang ditugaskan untuk mengumpulkan data dan memverifikasi kebenaran kabar poligami tersebut bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan akhirnya memutuskan Noer Rahman Wijaya dinonaktifkan dari jabatan Kepala DLH Kota Malang. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Buntut Kasus Poligami, Wali Kota Malang Nonaktifkan Kepala DLH
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Deasy Mayasari |