TIMES JATIM, MALANG – Sosialisasi rencana pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung terbuka di MTsN 6 Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh wali murid dari kelas 7 hingga kelas 9, dengan tujuan memberikan pemahaman menyeluruh sebelum program dijalankan.
“Kami berikan sosialisasi MBG ini secara terbuka kepada semua wali murid. Sebanyak 906 siswa kami usulkan sebagai penerima manfaat,” ujar Kepala MTsN 6 Malang, H. Pono.
Meski demikian, pihak madrasah memilih langkah hati-hati sebelum pelaksanaan. Setiap wali murid diminta menandatangani surat pernyataan menyetujui atau menolak anaknya ikut program. Hal ini dilakukan menyusul adanya klausul perjanjian dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dianggap sensitif — yakni kesediaan merahasiakan jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) selama program berlangsung.
“Kami sampaikan secara terbuka isi perjanjian itu. Hasilnya, sementara ini ada 64 wali murid yang memilih tidak mengizinkan,” kata Pono.
Beberapa wali murid menilai klausul tersebut berpotensi merugikan pihak sekolah maupun orang tua. Salah satunya, Erki S, wali murid kelas 8, menegaskan agar frasa “merahasiakan” dihapus. “SPPG itu mitra, bukan lembaga pemerintah. Jadi harus transparan agar pihak sekolah juga tidak dirugikan,” ujarnya.
Wali murid lain, Amn, turut menekankan pentingnya memastikan SPPG telah memenuhi standar inspeksi kesehatan dari Kementerian Kesehatan. “Kalau perlu, wali murid diajak melihat langsung dapur SPPG-nya,” sarannya.
Menanggapi hal itu, Pono menyatakan akan melakukan adendum perjanjian dengan pihak SPPG. “Kami akan menghapus klausul merahasiakan dan memperketat skrining kesehatan siswa,” tegasnya.
Langkah itu diambil demi menjamin keamanan makanan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program nasional MBG di madrasah. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |